LANGIT7.ID-Jakarta; Munculnya kata “spirit” pada label salah satu saus asal Korea yang sudah mengantongi sertifikat halal sempat menimbulkan keresahan. Banyak konsumen bertanya-tanya, bagaimana mungkin istilah yang identik dengan minuman keras bisa tercantum pada produk yang dijamin kehalalannya?
Melansir dari situs LPPOM, Rabu (27/8/2025), keraguan ini wajar, sebab dalam pemahaman masyarakat umum, “spirit” selalu diasosiasikan dengan minuman beralkohol hasil distilasi seperti vodka, gin, whisky, atau rum. Padahal, dalam kasus produk saus Korea ini, kenyataannya jauh berbeda dengan anggapan tersebut.
Asal-Usul Istilah “Spirit”Kata “spirit” sendiri berakar dari bahasa Latin spiritus yang bermakna napas atau esensi. Dari sanalah istilah ini digunakan untuk menyebut hasil destilasi, karena dianggap sebagai “inti” dari cairan fermentasi. Namun, di luar konteks teknis, istilah itu melekat pada minuman memabukkan, sehingga menimbulkan kesan negatif bila muncul di produk makanan halal.
Pada kemasan saus Korea tersebut, sebenarnya tertulis kata asli Korea “주정 (jujeong)”. Istilah ini terdiri dari “주” (alkohol) dan “정” (esensi/murni), yang secara teknis merujuk pada etanol untuk pangan. Jadi, “jujeong” bukanlah soju atau minuman keras lainnya, melainkan etanol murni yang difungsikan dalam pengolahan makanan, misalnya sebagai pelarut bahan tambahan atau pengawet.
Di Korea, penggunaan kata “spirit” dianggap lebih tepat dalam konteks makanan dibanding “ethanol”. Alasannya, istilah “ethanol” lebih lekat dengan bahan kimia industri, sementara “spirit” sudah terbiasa dipakai di sektor pangan. Sementara minuman keras seperti soju ditulis berbeda, yaitu “소주 등 음료”, sehingga tidak mungkin rancu dalam industri mereka.
Perspektif Halal: Bolehkah Etanol Dipakai?Isu utama kemudian beralih pada status halal etanol itu sendiri. Menurut Fatwa MUI Nomor 10 Tahun 2018, etanol dapat digunakan dalam produk pangan selama tidak berasal dari bahan haram atau hasil olahan minuman keras, serta secara medis aman bagi tubuh.
Produsen saus Korea tersebut menegaskan etanol yang dipakai bukan berasal dari bahan hewani maupun minuman keras. Dengan demikian, syarat halal terpenuhi.
Direktur Utama LPPOM LPH, Muti Arintawati, pun menegaskan hal serupa. “Istilah ‘spirit’ dalam konteks ini tidak bisa langsung diartikan sebagai minuman keras. Secara teknis, istilah tersebut dipilih sebagai terjemahan dari kata ‘jujeong’ yang memang berarti etanol untuk pangan,” ujarnya.
Muti menambahkan bahwa selama etanol tidak berasal dari khamr dan tidak melibatkan unsur haram dalam prosesnya, penggunaannya diperbolehkan. “Artinya, produk tersebut tetap halal karena proses dan bahan bakunya memenuhi ketentuan,” jelasnya.
Pelajaran dari Kasus “Spirit”Kisruh kata “spirit” ini memperlihatkan betapa pentingnya memahami konteks bahasa lintas budaya. Sebuah istilah yang di satu negara dianggap teknis dan wajar, bisa menimbulkan salah tafsir ketika dipandang dari perspektif berbeda.
Bagi konsumen Muslim, kejelasan informasi halal adalah hal yang krusial. Namun, dalam kasus ini, label “spirit” bukan berarti produk tersebut mengandung minuman keras. Etanol yang dipakai adalah etanol murni untuk pangan, yang sudah diatur penggunaannya dalam fatwa MUI.
Dengan demikian, masyarakat tidak perlu khawatir berlebihan. Selama bahan dan prosesnya memenuhi standar halal, keberadaan istilah “spirit” di label produk tidak berarti menyembunyikan sesuatu yang haram. Sebaliknya, ini hanyalah perbedaan terminologi yang perlu dijembatani dengan pemahaman yang tepat.
(lam)