Langit7.id - Dakwah, Al-Quran, Berita Terkini dan Tafsir
Dapatkan Update berita LANGIT7.ID
melalui notifikasi browser Anda.
kalender Kamis, 07 Mei 2026
home global news detail berita

KH Jeje Zaenudin: Ijtima Ulama Jadi Pemersatu Keragaman Fikih

fajar adhitya Rabu, 10 November 2021 - 09:05 WIB
KH Jeje Zaenudin: Ijtima Ulama Jadi Pemersatu Keragaman Fikih
Ustaz Jeje dan al-Ustadz Amin Muchtar dalam diskusi virtual melalui Ibnu Hajar Media. Foto: Istimewa.
LANGIT7.ID, Jakarta - Ijtima Ulama Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) memberikan ibrah, bagaimanapun keragaman fikih yang ada di Indonesia, tetapi para ulama, zuama, cendikiawan, dan intelektual muslim dapat duduk bersama untuk membahas kebutuhan umat Islam secara nasional. Menurut Ketua MUI Pusat KH Jeje Zaenudin, kearifan ini sulit ditemukan di negara-negara lain yang biasanya orientasi kelompok fikihnya lebih sederhana, seperti Syafi'i, Hambali, dan sebagainya.

"Sebab di kita kan bukan lagi empat mazhab, tetapi banyak orientasi namun bisa duduk bersama. Inilah kelebihan Indonesia, dibandingkan negara-negara lainnya," kata Kiai Jeje dalam keterangan secara virtual bersama anggota Dewan Hisbah PP Persis al-Ustadz Amin Muchtar, Rabu (10/11/2021).

Lebih lanjut, Kiai Jeje menjelaskan meskipun MUI secara organisasi sama seperti ormas Islam lain, namun memiliki bargaining position yang kuat, sehingga menjadi rujukan umat dalam setiap persoalan. Karena posisi tawar yang kuat tersebut, tak heran banyak kelompok sekuler, ateis, dan liberal yang meminta MUI dibubarkan.

Baca Juga: KH Miftachul Akhyar: Tugas Ulama Mulia Sekaligus Mengkhawatirkan

"Kita bisa membayangkan kalau posisi strategis di MUI ini hilang, umat tidak akan punya lembaga payung yang bisa mewadahi. Misalnya dalam konteks pemilu, bagaimana panduan berpolitik yang tidak bertentangan dengan konstitusi, ini penting menjadi rujukan umat," katanya.

Kiai Jeje menyampaikan, Ijtima Ulama Komisi Fatwa MUI pertama kali digagas dan dilaksanakan tahun 2003, kemudian berlanjut pada 2006, 2009, 2012, 2015, 2018, dan Ijtima Ulama ketujuh akhir tahun 2021 ini.

"Nah, yang menarik terkait mekanisme di Komisi Fatwa ini adalah salah satu cara atau metode yang ditempuh MUI untuk memperdalam sekaligus memperkuat fatwa, sehingga (fatwa) bukan hanya dihasilkan oleh Komisi Fatwa MUI saja, tetapi Komisi Fatwa memperluas keikutsertaan lembaga fatwa lain, baik di Ormas Islam maupun pusat-pusat kajian di kampus," tutur Kiai Jeje.

Baca Juga: Besok, Ijtima Ulama Komisi Fatwa MUI akan Bahas Pinjol hingga Zakat Saham

Maka itu, dalam gelaran Ijtima Ulama ini ada sekitar 750 peserta yang merupakan representasi dari lembaga-lembaga fatwa ternama, terutama Ormas Islam yang memiliki lembaga fatwa yang kontinyu melakukan kajian hukum Islam kontemporer, seperti Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah, Persatuan Islam, Dewan Da'wah, Al Irsyad, Al Washliyah, Persatuan Umat Islam (PUI), Wahdah Islamiyah, dan lainnya.

"Saya kira ini terobosan baik di MUI yang merupakan wadah berkumpulnya para ulama, zuama, dan para cendikiawan-intelektual muslim. Karena itu sangat legitimate jika dilihat dari prosedur, selain digodok di internal MUI sekitar dua sampai tiga bulan, setelah itu draft-nya di-share ke seluruh lembaga fatwa dan para pakar dari perguruan tinggi untuk dibahas bersama dan disepakati," katanya.

"Sehingga hasilnya bisa semacam ijma nisbi atau ijma yang disepakati di forum ijtima atau ijma lokal dan Indonesia minimal," sambungnya.

Baca Juga: Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia 2021 Tak Digelar di Pesantren, Ini Penjelasan Panitia

Mengenai pembahasan dalam ijtima ulama, Ketua STAIPI Jakarta ini menjelaskan materi yang dibahas adalah materi yang merupakan hajat hidup umat Islam secara keseluruhan. Tema-tema tersebut dibagi ke dalam tiga klaster besar, yaitu pertama klaster masail wathaniyah al-asasiyah (isu-isu strategis kebangsaan).

"Umpamaya sekarang masalah perpajakan, tanah, dan sebagainya dengan regulasi yang ada di pemerintahan bagaimana agar sejalan dengan fikih Islam. Atau misalnya hubungan bilateral Indonesia dengan negara lain," ujarnya.

Kedua, klaster masail fikih muassirah (masalah-masalah fikih kontemporer). Di klaster ini dibahas fikih kontemporer yang menjadi isu dan kebutuhan bersama, terutama terkait muamalah, seperti mata uang kripto atau cryptocurrency, pinjaman online, dan sebagainya.

Baca Juga: Haedar Nashir: 10 November Jangan Sekadar Seremonial

"Kemudian yang ketiga masail al-qanuniyyah (isu-isu perundang-undangan), bagaimana norma hukum Islam masuk ke dalam undang-undang nasional atau hukum nasional sejalan dengan norma hukum Islam, misalnya RUU KUHP yang 50 tahun ini belum ada kemajuan di DPR, RUU HIP, RUU Minol, dan tinjauan regulasi tata kelola sertifikasi halal oleh BPJPH," jelasnya.

Ijtima Ulama ketujuh bertajuk: “Optimalisasi Fatwa untuk Kemaslahatan Bangsa”. Kegiatan tersebut digelar di Hotel Sultan, Jakarta, pada 9-11 November 2021.

Baca Juga: UAH: Hari Pahlawan Momentum Kenang Jasa Ulama dan Habaib untuk Kemerdekaan Indonesia

(zhd)
  • Bagikan Artikel Ini :
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
jadwal-sholat
Jadwal Sholat
JAKARTA, Kamis 07 Mei 2026
Imsak
04:25
Shubuh
04:35
Dhuhur
11:53
Ashar
15:13
Maghrib
17:48
Isya
19:00
Lihat Selengkapnya
QS. Al-Ikhlas:1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
قُلْ هُوَ اللّٰهُ اَحَدٌۚ
Katakanlah (Muhammad), “Dialah Allah, Yang Maha Esa.
QS. Al-Ikhlas:1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
right-4 (Desktop - langit7.id)