LANGIT7.ID, Jakarta - Ijtima Ulama Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) ke-VII menghasilkan 12 keputusan aktual, di antaranya mengenai hukum pernikahan online. Dalam pandangan MUI, nikah online sendiri jika dibandingkan dengan nikah biasa tidak terdapat perbedaan yang substansial.
"Hal yang membedakan nikah online dengan nikah biasa adalah pada esensi
ittihad al-majelis yang erat kaitannya dengan tempat pada pelaksanaan akadnya, namun selebihnya semuanya sama," kata Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh dalam konferensi pers hasil Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia ke-VII, Kamis (11/11/2021).
Dalam hal ini, lanjut dia, ulama berbeda pendapat tentang makna substansial dari
ittihad al-majelis, ada yang mengatakan persyaratan
ittihad al-majelis adalah kesinambungan waktu antara ijab dan kabul, bukan menyangkut kesatuan tempat. Asal waktunya sama sudah masuk persayaratan.
Baca Juga: Ijtima Ulama VII: MUI Tetapkan Kriteria Penodaan Agama Islam"Namun ada juga yang berpendapat bahwa bukan hanya keharusan kesinambungan waktu, tapi juga kesinambungan tempat, yaitu
al-muayyanah (berhadap hadapan). Jadi menurut pendapat ini wali, saksi dan kedua mempelai selain harus pada waktu yang sama, juga harus berhadap-hadapan," jelasnya.
Berikut keputusan Ijtima Ulama mengenai pernikahan online:
1. Akad nikah secara online hukumnya tidak sah, jika tidak memenuhi salah satu syarat sah ijab kabul akad pernikahan, yakni dilaksanakan secara
ittihadu al-majelis (berada dalam satu majelis), dengan lafadz yang
sharih (jelas), dan
ittishal (bersambung antara ijab dan kabul secara langsung).
2. Dalam hal calon mempelai pria dan wali tidak bisa berada dalam satu tempat secara fisik, maka ijab kabul dalam pernikahan dapat dilakukan dengan cara
tawkil (mewakilkan).
Baca Juga: Ijtima Ulama MUI: Pinjol Berbasis Bunga Hukumnya Haram3. Dalam hal para pihak tidak bisa hadir dan atau tidak mau mewakilkan (tawkil), pelaksanaan akad nikah secara online dapat dilakukan dengan syarat adanya
ittihadul majelis, lafadz yang
sharih dan
ittishal, yang ditandai dengan:
a. Wali nikah, calon pengantin pria, dan dua orang saksi dipastikan terhubung melalui jejaring virtual meliputi suara dan gambar (audio visual).
b. Dalam waktu yang sama (real time).
c. Adanya jaminan kepastian tentang benarnya keberadaan para pihak.
4. Pernikahan online yang tidak memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada angka tiga hukumnya tidak sah.
5. Nikah sebagaimana pada angka nomor tiga harus dicatatkan pada pejabat pembuat akta nikah di Kantor Urusan Agama (KUA).
Baca Juga: MUI Tolak Pandangan Istilah Jihad dan Khilafah Bukan Syariat IslamBerdasarkan hasil Ijtima Ulama mengenai pernikahan online di atas, dapat disimpulkan bahwasanya pernikahan secara online diperbolehkan dengan syarat apabila memang para pihak tidak bisa hadir dan tidak mau diwakilkan seperti pada point nomor 1 dan 2.
Apabila poin 1 dan 2 tidak bisa dilaksanakan maka diperbolehkan menikah secara online dengan syarat bahwa pada saat akad, wali nikah, calon pengantin pria dan dua orang saksi dipastikan terhubung melalui audio visual, dilaksanakan pada waktu yang sama atau real time, dan ada kepastian bahwa pihak yang terlibat memang benar adanya.
Selain dari itu, pernikahan online harus tetap dicatat pada pejabat pembuat akta nikah (KUA). Apabila pernikahan online tidak memenuhi ketiga syarat di atas, maka hukumnya menjadi tidak sah.
Baca Juga: MUI Dorong Sosialisasi Pengeras Suara Masjid Ramah Lingkungan(zhd)