Langit7.id - Dakwah, Al-Quran, Berita Terkini dan Tafsir
Dapatkan Update berita LANGIT7.ID
melalui notifikasi browser Anda.
kalender Jum'at, 05 Juni 2026
home global news detail berita

Ijtima Ulama: Nikah Online Tidak Sah Jika Tak Penuhi 3 Syarat Ini

fajar adhitya Jum'at, 12 November 2021 - 12:43 WIB
Ijtima Ulama: Nikah Online Tidak Sah Jika Tak Penuhi 3 Syarat Ini
Momen pengajian model Paula Verhoeven. Foto: David Salim Photography
LANGIT7.ID, Jakarta - Ijtima Ulama Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) ke-VII menghasilkan 12 keputusan aktual, di antaranya mengenai hukum pernikahan online. Dalam pandangan MUI, nikah online sendiri jika dibandingkan dengan nikah biasa tidak terdapat perbedaan yang substansial.

"Hal yang membedakan nikah online dengan nikah biasa adalah pada esensi ittihad al-majelis yang erat kaitannya dengan tempat pada pelaksanaan akadnya, namun selebihnya semuanya sama," kata Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh dalam konferensi pers hasil Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia ke-VII, Kamis (11/11/2021).

Dalam hal ini, lanjut dia, ulama berbeda pendapat tentang makna substansial dari ittihad al-majelis, ada yang mengatakan persyaratan ittihad al-majelis adalah kesinambungan waktu antara ijab dan kabul, bukan menyangkut kesatuan tempat. Asal waktunya sama sudah masuk persayaratan.

Baca Juga: Ijtima Ulama VII: MUI Tetapkan Kriteria Penodaan Agama Islam

"Namun ada juga yang berpendapat bahwa bukan hanya keharusan kesinambungan waktu, tapi juga kesinambungan tempat, yaitu al-muayyanah (berhadap hadapan). Jadi menurut pendapat ini wali, saksi dan kedua mempelai selain harus pada waktu yang sama, juga harus berhadap-hadapan," jelasnya.

Berikut keputusan Ijtima Ulama mengenai pernikahan online:

1. Akad nikah secara online hukumnya tidak sah, jika tidak memenuhi salah satu syarat sah ijab kabul akad pernikahan, yakni dilaksanakan secara ittihadu al-majelis (berada dalam satu majelis), dengan lafadz yang sharih (jelas), dan ittishal (bersambung antara ijab dan kabul secara langsung).

2. Dalam hal calon mempelai pria dan wali tidak bisa berada dalam satu tempat secara fisik, maka ijab kabul dalam pernikahan dapat dilakukan dengan cara tawkil (mewakilkan).

Baca Juga: Ijtima Ulama MUI: Pinjol Berbasis Bunga Hukumnya Haram

3. Dalam hal para pihak tidak bisa hadir dan atau tidak mau mewakilkan (tawkil), pelaksanaan akad nikah secara online dapat dilakukan dengan syarat adanya ittihadul majelis, lafadz yang sharih dan ittishal, yang ditandai dengan:

a. Wali nikah, calon pengantin pria, dan dua orang saksi dipastikan terhubung melalui jejaring virtual meliputi suara dan gambar (audio visual).

b. Dalam waktu yang sama (real time).

c. Adanya jaminan kepastian tentang benarnya keberadaan para pihak.

4. Pernikahan online yang tidak memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada angka tiga hukumnya tidak sah.

5. Nikah sebagaimana pada angka nomor tiga harus dicatatkan pada pejabat pembuat akta nikah di Kantor Urusan Agama (KUA).

Baca Juga: MUI Tolak Pandangan Istilah Jihad dan Khilafah Bukan Syariat Islam

Berdasarkan hasil Ijtima Ulama mengenai pernikahan online di atas, dapat disimpulkan bahwasanya pernikahan secara online diperbolehkan dengan syarat apabila memang para pihak tidak bisa hadir dan tidak mau diwakilkan seperti pada point nomor 1 dan 2.

Apabila poin 1 dan 2 tidak bisa dilaksanakan maka diperbolehkan menikah secara online dengan syarat bahwa pada saat akad, wali nikah, calon pengantin pria dan dua orang saksi dipastikan terhubung melalui audio visual, dilaksanakan pada waktu yang sama atau real time, dan ada kepastian bahwa pihak yang terlibat memang benar adanya.

Selain dari itu, pernikahan online harus tetap dicatat pada pejabat pembuat akta nikah (KUA). Apabila pernikahan online tidak memenuhi ketiga syarat di atas, maka hukumnya menjadi tidak sah.

Baca Juga: MUI Dorong Sosialisasi Pengeras Suara Masjid Ramah Lingkungan

(zhd)
  • Bagikan Artikel Ini :
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
jadwal-sholat
Jadwal Sholat
JAKARTA, Jum'at 05 Juni 2026
Imsak
04:27
Shubuh
04:37
Dhuhur
11:55
Ashar
15:16
Maghrib
17:48
Isya
19:02
Lihat Selengkapnya
QS. Al-Ikhlas:1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
قُلْ هُوَ اللّٰهُ اَحَدٌۚ
Katakanlah (Muhammad), “Dialah Allah, Yang Maha Esa.
QS. Al-Ikhlas:1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
right-4 (Desktop - langit7.id)