LANGIT7.ID, Jakarta - Guru Besar Fakultas Farmasi Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta, Zullies Ikawati, menolak pemerintah meloloskan usulan legalisasi ganja.
Dia mengingatkan, penggunaan ganja secara utuh untuk alasan apapun memiliki risiko yang besar, salah satunya ketergantungan. Maka itu, fokus penggunaan ganja harus pada komponen ganja (cannabidiol) yang tidak berefek adiktif.
Meski memiliki efek medis, namun Zullies menilai penggunaan ganja sebagai obat merupakan pilihan terakhir. Seperti penggunaan ganja medis untuk antikejang penderita Cerebral palsy (CP). Ini karena masih banyak pilihan obat antikejang ketimbang ganja.
Atas dasar itu, dia tidak setuju jika ganja medis dilegalisasi meski memiliki tujuan pengobatan. Itu karena, hasil olahan tanaman ganja itu tetap masuk ke dalam narkotika Golongan I.
Baca Juga: Legalisasi Ganja untuk Medis di Indonesia, Apakah Memungkinkan?
“Kalau saya, mudah-mudahan banyak sepakat dengan saya, bahwa
say no untuk legalisasi ganja walaupun memiliki tujuan medis,” kata Zullies dalam webinar ‘Jalan Panjang Legalisasi Ganja Medis’ secara virtual, Rabu (6/7/2022).
Berdasarkan Undang-undang (UU) No.35/2009 tentang Narkotika, narkotika Golongan I adalah narkotika yang hanya dapat digunakan untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak digunakan dalam terapi, serta mempunyai potensi yang sangat tinggi untuk menyebabkan ketergantungan.
Di sisi lain, Zullies menyoroti potensi penyalahgunaan ganja jika dilegalisasi. Dia mengacu pada morfin yang saat ini sudah masuk menjadi resep obat kanker. Namun, tanaman penghasil morfin yakni opium tetap masuk dalam narkotika Golongan I yang tidak dapat dijadikan terapi pengobatan.
“Ganja juga seperti itu. Kalau ganja masuk golongan II misalnya dan dibolehkan, akan ada banyak penumpang gelapnya. Karena berapa persen sih orang yang benar-benar membutuhkan ganja untuk medis? Nanti akan susah lagi untuk mengaturnya,” kata Zullies.
Maka itu, zat yang bisa dilegalkan adalah senyawa turunan ganja seperti cannabidiol, bukan tanamannya. Itu karena senyawa itu tidak bersifat proaktif dan bisa digunakan sebagai obat berdasarkan uji klinis yang telah banyak dilakukan.
Cannabidiol bisa masuk ke dalam Golongan II bahkan III, karena tidak berpotensi untuk disalahgunakan. Itu karena Cannabidiol tidak bersifat proaktif.
Baca Juga: Ganja Medis dalam Risalah Kedokteran Ibnu Sina
Kendati begitu, proses legalisasi senyawa turunan ganja tersebut harus mengikuti kaidah pengembangan obat dengan menggunakan data uji klinis terkait.
Selain itu, perlu koordinasi dari semua pihak terkait yakni DPR, Kementerian Kesehatan, Badan Narkotika Nasional (BNN), hingga Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk membuat regulasi pengembangan dan pemanfaatan obat yang berasal dari ganja.
“Kita memang harus terbuka bahwa kemungkinan ganja merupakan sumber dari suatu obat. Tapi, tentu harus dipertimbangkan semua risiko dan manfaatnya,” pungkas Zullies.
(jqf)