Langit7.id - Dakwah, Al-Quran, Berita Terkini dan Tafsir
Dapatkan Update berita LANGIT7.ID
melalui notifikasi browser Anda.
kalender Sabtu, 18 April 2026
home global news detail berita

Legalisasi Ganja untuk Medis di Indonesia, Apakah Memungkinkan?

Muhajirin Rabu, 06 Juli 2022 - 20:35 WIB
Legalisasi Ganja untuk Medis di Indonesia, Apakah Memungkinkan?
ilustrasi (langit7.id/istock)
LANGIT7.ID, Jakarta - Pakar Herbal Universitas Gadjah Mada (UGM), Suwijiyo Pramono, mengungkapkan, ada tiga Jenis spesies tanaman ganja yang tumbuh di Indonesia.

Pertama, cannabis sativa L yang biasa disebut mariyuana biasa tumbuh di daerah beriklim panas, Termasuk di Indonesia. Kedua, cannabis indica Lam atau Hemp yang tumbuh di daerah empat muslim. Ketiga, cannabis ruderalis Janisch yang tidak begitu banyak dijamah karena ketersediaannya terbatas.

Ada sejumlah perbedaan antara hemp dan mariyuana. Dalam hemp mengandung THC lebih rendah dari mariyuana. Kandungan THC dalam Hemp kurang dari 0.3%, sedangkan mariyuana mengandung TCH lebih dari 20%. Tapi sebaliknya, hemp memiliki kandungan CBD yang lebih besar yakni lebih dari 20%, sementara mariyuana kurang dari 10%.

“Hemp merupakan ganja serta yang tidak mengakibatkan ketagihan. Sedangkan, mariyuana masuk dalam ganja narkotik/rekreasi yang menyebabkan ketagihan,” kata Suwijiyo dalam webinar Jalan Panjang Legalisasi Ganja Medis, Rabu (6/7/2022).

Baca Juga: Ganja Medis dalam Risalah Kedokteran Ibnu Sina

Akan tetapi, dia tidak sepakat jika ganja dilegalisasi dengan alasan pengobatan. Hal serupa disampaikan pakar Farmakologi dan Farmasi Klinik UGM, Zullies Ikawati.

Ganja utuh mengandung senyawa utama THC yang bersifat psikoaktif. Artinya, ganja bisa mempengaruhi kondisi psikis pengguna dan menyebabkan ketergantungan serta berdampak pada mental.

“Ganja sebagai tanaman dan bagian-bagiannya mestinya tetap tidak bisa dilegalisasi untuk ditanam dan diperjualbelikan karena masuk dalam narkotika Golongan I,” kata Zullies.

Senyawa yang bisa dilegalkan adalah senyawa turunan ganja seperti cannabidiol (CBD) yang tidak memiliki aktivitas psikoaktif. Senyawa ini dapat digunakan sebagai obat dan bisa masuk dalam narkotika Golongan II atau III.

Dia mencontohkan penggunaan ganja medis dari obat-obatan golongan morfin. Morfin berasal dari tanaman opium yang menjadi obat legal selama melalui resep dokter. Ini biasa digunakan dalam nyeri kanker.

Baca Juga: SA Institut: Legalisasi Ganja untuk Medis Memungkinkan, jika...

Meski begitu, opium tetap masuk dalam narkotika Golongan I karena berpotensi penyalahgunaan yang besar. Demikian halnya dengan tanaman ganja. Senyawa CBD dalam ganja memiliki efek antikejang, tapi bukan hanya itu satu-satunya.

“Jadi saya pribadi Say No untuk legalisasi ganja walau dengan alasan memiliki tujuan medis. Komponen ganja yang bersifat obat seperti cannabidiol bisa digunakan sebagai obat, namun jadi alternatif terakhir,” kata Zullies.

Kesalahpahaman tentang Istilah Ganja Medis

Zullies menjelaskan, ganja medis merupakan istilah yang tidak tepat dan tidak relevan. Banyak orang menganggap ganja medis adalah ganja yang digunakan untuk tujuan pengobatan. “Ini perlu dikoreksi,” Katanya.

Istilah ganja medis sebenarnya terjemahan dari bahasa Inggris yakni medical cannabis. Medical cannabis sudah digunakan dalam banyak literatur ilmiah. Hanya saja, definisinya memang perlu dipahami agar tidak terjadi distorsi pengertian yang menyesatkan masyarakat.

Healthdirect mendefinisikan, medical cannabis is a medicine that comes from the cannabis sativa plant. Artinya, ganja medis adalah obat yang berasal dari tanaman ganja.

Baca Juga: Menimbang Halal-Haram Penggunaan Ganja untuk Medis

Sebagai obat, tentu melekat syarat-syarat sebagai obat yaitu berkaitan dengan kemurnian senyawa, dosis, dan aturan pemakaian, dan data-data klinis yang menunjang.

Maka itu, legalisasi ganja perlu prosedur yang ketat, karena ada senyawa dalam ganja yang memabukkan dan membuat kecanduan. Sehingga, regulasi pemanfaatan ganja tidak dapat disamakan dengan regulasi obat herbal biasa.

Meski sama-sama dari tanaman, tidak boleh dilupakan adanya UU Narkotika No.35/2009 yang berlaku di Indonesia.

(jqf)
  • Bagikan Artikel Ini :
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
jadwal-sholat
Jadwal Sholat
JAKARTA, Sabtu 18 April 2026
Imsak
04:28
Shubuh
04:38
Dhuhur
11:56
Ashar
15:14
Maghrib
17:54
Isya
19:03
Lihat Selengkapnya
QS. Al-Isra':1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
سُبْحٰنَ الَّذِيْٓ اَسْرٰى بِعَبْدِهٖ لَيْلًا مِّنَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ اِلَى الْمَسْجِدِ الْاَقْصَا الَّذِيْ بٰرَكْنَا حَوْلَهٗ لِنُرِيَهٗ مِنْ اٰيٰتِنَاۗ اِنَّهٗ هُوَ السَّمِيْعُ الْبَصِيْرُ
Mahasuci (Allah), yang telah memperjalankan hamba-Nya (Muhammad) pada malam hari dari Masjidilharam ke Masjidil Aqsa yang telah Kami berkahi sekelilingnya agar Kami perlihatkan kepadanya sebagian tanda-tanda (kebesaran) Kami. Sesungguhnya Dia Maha Mendengar, Maha Melihat.
QS. Al-Isra':1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
right-4 (Desktop - langit7.id)