LANGIT7.ID, Jakarta - Kementerian Kesehatan melakukan pelarangan penggunaan sirup parasetamol, atau drop untuk anak-anak imbas peningkatan kasus gagal ginjal akut.
Guru Besar Fakultas Farmasi Universitas Gadjah Mada, Prof Zullies Ikawati menyampaikan, hal ini bisa dipahami sebagai upaya kehati-hatian, sambil menunggu hasil investigasi pihak-pihak berwenang.
Menurut Prof Zullies, parasetamol sebagai obat demam dan nyeri masih aman jika digunakan sesuai dosis dan indikasi. Sehingga dia menyarankan jika benar-benar diperlukan tidak berbentuk sirup atau drop.
Baca juga: BPOM Rilis Daftar 13 Obat Sirup yang Aman untuk Anak "Untuk saat ini, jika benar-benar diperlukan, disarankan tidak dalam bentuk sirup/drop. Bisa digunakan dalam bentuk puyer atau tablet meskipun pahit," kata Prof Zullies dalam keterangan yang diterima Langit7 dikutip Ahad (23/10/2022).
Dia menjelaskan bahwa parasetamol sukar larut dalam air sehingga dibutuhkan bahan tambajan sebagai pelarut, dan bahan yang kerap digunakan ialah propilen glikol atau gliserin.
"Propilen glikol maupun glyserin masih dimungkinkan mengandung cemaran etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG), sampai batas tertentu yang dibolehkan," ujarnya.
Prof Zullies menerangkan, industri farmasi harus memastikan bahwa bahan bakunya minim atau bebas cemaran sebelum diformulasi. Kemudian, EG dan DEG inilah yang diduga menyebabkan gagal ginjal akut jika terdapat di atas batas yang dibolehkan.
Baca juga: Mengenal Efek Samping Etilen Glikol, Buruk bagi Kesehatan?"Ada perkembangan baru bahwa beberapa produk akhir dari sirup parasetamol diduga terindikasi mengandung EG atau DEG. Namun hal ini belum tentu berada dalam kadar sampai menghasilkan efek toksis terhadap ginjal," ungkapnya.
Menurutnya, pengukuran DEG dan EG dalam produk akhir juga tidak mudah karena sudah mengandung berbagai bahan lain, sehingga memerlukan metode analisis yang akurat dan sensitif.
"Apakah pemeriksaannya sudah akurat? harus dipastikan," tegasnya.
(sof)