LANGIT7.ID, Surabaya - Pemakaian
ganja untuk medis sempat menuai polemik. Namun ada catatan untuk umat Islam yang bisa menjadi pedoman mempertimbangkan kebutuhan tersebut.
Ketua Komisi Fatwa MUI Jatim, KH Ma’ruf Khozin, mengutip sebuah hadist Nabi SAW yang berbunyi bahwa tidak ada
obat dari hal-hal yang haram.
"Sungguh Allah tidak menjadikan obat untuk kalian di dalam hal-hal yang diharamkan." (HR Al-Baihaqi).
Menurut dia, ulama Syafi’iyah dalam Al-Majmu’ 8/53 menjelaskan, maksud hadits ini, bila tidak ada kebutuhan, jangan sampai malah menggunakan barang haram sebagai obat.
Baca Juga: Wapres Minta Terbitkan Fatwa Ganja Medis, Ini Kata Sekjen MUI"Misal, bila ada dzat dari barang lain yang memiliki fungsi sama, yang haram tidak bisa dipakai sebagai obat," kata dia dalam keterangannya, Kamis (30/6/2022).
Dari sisi fikih, kata kiai muda ini, kandungan senyawa ganja sebagai penenang juga bisa diperoleh dari bahan obat lain. Begitu juga penghilang nyeri yang terdapat pada obat modern lainnya.
Alumnus Pondok Pesantren Al-Falah Ploso Kediri itu mengatakan, perlu uji klinis lebih lanjut untuk memastikan kebutuhan ganja untuk medis.
Tapi tujuan untuk mengetahui senyawa yang terkandung pada ganja, yang sama sekali tidak terdapat pada obat alternatifnya.
"Jika sudah menjadi satu-satunya bahan yang terdapat dalam ganja, maka masuk kategori darurat," kata Guru Besar Unair ini.
(bal)