LANGIT7.ID, Jakarta - Pakar Farmakologi dan Farmasi Klinik UGM, menilai
ganja medis merupakan istilah yang tidak tepat dan tidak relevan.
“Banyak orang menganggap ganja medis adalah ganja yang digunakan untuk tujuan pengobatan. Ini perlu dikoreksi,” kata Zullies dalam webinar Jalan Panjang Legalisasi
Ganja Medis, Rabu (6/7/2022).
Istilah ganja medis sebenarnya terjemahan dari bahasa Inggris yakni
medical cannabis. Medical cannabis sudah digunakan dalam banyak literatur ilmiah. Hanya saja, definisinya memang perlu dipahami agar tidak terjadi distorsi pengertian yang menyesatkan masyarakat.
Istilah yang lebih tepat adalah obat yang berasal dari tanaman ganja. Sebagai obat, kata Zullies, tentu melekat syarat-syarat sebagai obat yaitu berkaitan dengan kemurnian senyawa, dosis, dan aturan pemakaian, dan data-data klinis yang menunjang.
Baca Juga: Legalisasi Ganja untuk Medis di Indonesia, Apakah Memungkinkan?
Senada dengan Zullies, Ahli Farmasi Hidayah Sunar Perdanastuti menilai penggunaan istilah
ganja medis tidak tepat. Itu karena tidak keseluruhan tanaman ganja bermanfaat untuk pengobatan, hanya komponen aktif tertentu saja yang memiliki aktivitas farmakologi atau terapi yakn cannabidiol (CBD).
CBD merupakan zat aktif dalam tanaman ganja yang bermanfaat untuk medis. Selain CBD, tanaman ganja juga mengandung senyawa aktif THC. Berbeda dengan CBD, THC dapat menyebabkan adiksi atau kecanduan.
“Sebenarnya nggak tepat ketika disebut
ganja medis, karena ganja itu nama tanaman, dan yang sejauh ini dianggap punya potensi manfaat adalah salah satu senyawa di dalamnya (CBD/cannabidiol),” kata Hidayah kepada LANGIT7, Rabu (6/7/2022).
CBD bisa digunakan untuk kebutuhan medis jika proporsi atau rasio THC sudah diubah ke efek medis dan meminimalkan risiko rekreasional. Artinya, ada rekayasa genetik untuk mendapatkan kadar CBD lebih tinggi dibandingkan kadar THC.
Baca Juga: Ganja Medis dalam Risalah Kedokteran Ibnu Sina
Selain itu, CBD juga beda dari cannabis atau hemp oil yang bisa ditemui platform jual-beli online. Jika senyawa itu belum dipisah, masih berupa ganja atau minyak ganja, maka masih menyebabkan ketergantungan.
“Sifatnya nggak mengobati penyakit, tapi untuk relaksasi pada penderita penyakit yang kemungkinan enggak bisa sembuh, yang penyakitnya berefek pada nyeri berkepanjangan atau ketegangan otot. Bukan ganja lho ya ini,” kata Hidayah.
Ganja pun hanya jadi pilihan terakhir, sebab masih ada obat yang mengandung CBD murni, yakni Epidyolex. Obat itu diminum dengan ukuran ketat. Jadi, dikasih dengan syringe
“Di negara yang membolehkan pemakaian pun hanya bisa dengan resep khusus,” kata Hidayah.
Baca Juga: Ganja untuk Medis Punya Risiko Besar, Ahli Farmasi UGM Tolak Legalisasi
Jika membicarakan zat yang mengandung narkotika digunakan pengobatan, di Indonesia sudah ada yang legal yakni morfin. Namun, pemakaian morfin sangat ketat.
Morfin biasa diberikan untuk pasien dengan nyeri kronis, pasien kanker stadium akhir, dan penyakit kronis lain. Itu pun harus ada syarat organ pasien bukan usia produktif agar tidak berakhir kecanduan.
“Kalau pakai istilah ganja medis itu rawan ditunggangi oleh orang-orang yang ingin melegalkan ganja secara umum. Karena kayaknya ya pada nggak bisa bedain juga cannabis oil dan cannabidiol ini,” pungkas Hidayah.
(jqf)