Langit7.id - Dakwah, Al-Quran, Berita Terkini dan Tafsir
Dapatkan Update berita LANGIT7.ID
melalui notifikasi browser Anda.
kalender Jum'at, 17 April 2026
home global news detail berita

Anggota DPR: Wacana Ganja Medis Harus Disertai Kajian Komprehensif

Garry Talentedo Kesawa Kamis, 30 Juni 2022 - 10:05 WIB
Anggota DPR: Wacana Ganja Medis Harus Disertai Kajian Komprehensif
Ilustrasi penelitian daun ganja sebagai obat medis. (Foto: Langit7.id/iStock
LANGIT7.ID, Jakarta - Anggota Komisi IX DPR RI, Rahmad Handoyo menilai wacana legalisasi ganja untuk kebutuhan medis harus disikapi dengan penuh kehati-hatian. Penggunaan ganja untuk pengobatan harus didasari kajian ilmiah secara komprehensif serta melibatkan segala unsur terkait, seperti medis dan psikolog.

"Kita harus berhati-hati menyikapi wacana ini, bukan latah. Artinya sebelum ganja medis dilegalkan, terlebih dahulu dilakukan kajian komprehensif yang melibatkan segala unsur terkait, khususnya para medis, psikolog," kata Rahmad dalam keterangan tertulisnya, dikutip Kamis (30/6/2022).

Baca Juga: Wapres Minta Terbitkan Fatwa Ganja Medis, Ini Kata Sekjen MUI

Rahmad menuturkan perlu dikaji pula obat medis alternatif selain ganja. Menurutnya, jika ada obat medis alternatif itu memiliki manfaat yang sama, maka tidak harus menggunakan ganja.

"Terutama masukan dari dunia medis, tidak adakah obat medis di luar pemanfaatan ganja untuk penyakit tertentu. Bila tidak ada, kemungkinan opsi medis masuk akal," ujarnya.

Setelah ada kajian yang menyatakan ganja benar-benar aman untuk kepentingan medis, lanjut Rahmad, harus ada pengawasan yang sangat ketat. Dia menginginkan kepentingan ganja ini hanya digunakan untuk pengobatan.

Baca Juga: DPR RI Buka Peluang Wacana Legalisasi Ganja untuk Kesehatan

"Di luar kepentingan medis, misalnya penyalahgunaan ganja, penanaman ganja, tetap dilarang. Karena itu lah kalau ganja medis diijinkan, aturan tersebut harus diikuti pengawasan yang ketat," lanjutnya.

Meski demikian, Politis PDI Perjuangan itu menyadari jika penggunaan ganja untuk kepentingan medis masih dilarang oleh undang-undang. Namun, jika penggunaan ganja medis dilegalkan, Rahmad mewanti-wanti akan maraknya penanaman dan penjualan ganja tersebut.

"Ganja kan nilai ekonominya tinggi, bisa jadi banyak orang yang mendadak jadi petani ganja. Tidak ada lagi petani yang nyawah, tidak ada yang menanam sayuran, dan buah-buahan," ungkap legislator daerah pemilihan (dapil) Jawa Tengah V itu.

Baca Juga:

Fatwa MUI Soal Ganja Medis Jadi Pedoman Aturan Undang-Undang

Wapres Minta MUI Segera Terbitkan Fatwa Ganja Medis


(asf)
  • Bagikan Artikel Ini :
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
jadwal-sholat
Jadwal Sholat
JAKARTA, Jum'at 17 April 2026
Imsak
04:28
Shubuh
04:38
Dhuhur
11:56
Ashar
15:14
Maghrib
17:54
Isya
19:04
Lihat Selengkapnya
QS. Al-Isra':1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
سُبْحٰنَ الَّذِيْٓ اَسْرٰى بِعَبْدِهٖ لَيْلًا مِّنَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ اِلَى الْمَسْجِدِ الْاَقْصَا الَّذِيْ بٰرَكْنَا حَوْلَهٗ لِنُرِيَهٗ مِنْ اٰيٰتِنَاۗ اِنَّهٗ هُوَ السَّمِيْعُ الْبَصِيْرُ
Mahasuci (Allah), yang telah memperjalankan hamba-Nya (Muhammad) pada malam hari dari Masjidilharam ke Masjidil Aqsa yang telah Kami berkahi sekelilingnya agar Kami perlihatkan kepadanya sebagian tanda-tanda (kebesaran) Kami. Sesungguhnya Dia Maha Mendengar, Maha Melihat.
QS. Al-Isra':1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
right-4 (Desktop - langit7.id)