LANGIT7.ID, Jakarta - Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja jadi perbincangan hangat di masyarakat. Tak sedikit pihak mengkritik aturan baru itu karena adanya sejumlah pasal dianggap merugikan pekerja, antara lain soal waktu libur menjadi satu hari dalam seminggu.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua DPR RI
Sufmi Dasco Ahmad mengatakan pihaknya akan mempelajari isi Perppu Cipta Kerja pada masa persidangan III yang dimulai 10 Januari 2023. Perppu Cipta kerja yang diterbitkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat DPR sedang dalam masa reses sejak 16 Desember 2022 lalu.
"Jadi Perppu tentang Ciptaker sudah dikeluarkan oleh Presiden baru disampaikan saat masa reses. Kita (DPR) baru akan aktif masa sidang pada tanggal 10 Januari dan tentunya DPR akan mempelajari isi Perppu tersebut," kata Dasco, Selasa (3/1/2023).
Baca Juga: Mahfud MD Klaim Perppu Ciptaker Permudah PekerjaDasco mengatakan, pihaknya juga akan mempelajari perihal urgensi diterbitkannya
Perppu Ciptaker. Sesuai dengan mekanisme yang berlaku, Perppu akan dikomunikasikan dengan seluruh fraksi di DPR.
Sejauh ini, Dasco menuturkan bahwa
DPR belum bisa memberi komentar terkait isi dan aturan dalam Perppu Ciptaker lantaran harus mempelajarinya terlebih dahulu. Termasuk perihal aturan libur kerja.
Setelah mempelajari dan membahas Perppu Ciptaker, pihaknya baru akan memberikan tanggapan kepada masyarakat maupun pemerintah. "Untuk masalah libur saya belum bisa banyak komentar karena kan kita harus baca itu menjadi satu kesatuan, sehingga tidak ada multitafsir," ucap Dasco.
Meski demikian, Dasco menghormati kewenangan pemerintah memilih mekanisme penertiban Perppu menanggapi UU Ciptaker yang dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi. Mekanisme tersebut, juga sudah diatur oleh hukum yang ada. "Nanti kita akan sama-sama lihat, bagaimana sifat urgensinya baru bisa nanti kita komentari," tuturnya.
Baca Juga:
Perppu Ciptaker: Aturan Libur Kerja 2 Hari dalam Seminggu Dihapus
Anggota DPR Nilai Perppu Ciptaker Inkonsisten dengan Putusan MK(gar)