Kementerian Kesehatan (Kemenkes) meminta dokter dan tenaga kesehatan tidak meninggalkan pelayanan pasien. Permintaan ini menyusul adanya rencana aksi damai menolak pembahasan RUU
Menurut Netty, pemerintah tidak menemukan terobosan guna menyelesaikan permasalahan di sektor ketenagakerjaan. Hal tersebut yang kemudian menimbulkan kebijakan yang merugikan masyarakat.
Waktu kerja maksimal bagi pekerja 40 jam dalam seminggu. Apabila lebih dari 40 jam karena jenis pekerjaannya, perusahaan harus mendapatkan izin dari Kemenaker.
Secara normatif, Perppu Cipta Kerja dibawa ke DPR di masa sidang berikutnya untuk diterima atau ditolak. Setelah Perppu diterima, DPR dan Presiden diminta untuk melakukan perubahan (legislative review) terhadap UU Cipta Kerja.
Berdasarkan Putusan MK, lanjut Netty, UU Cipta Kerja dinyatakan cacat formil. Pertama, tata cara pembentukan UU Cipta Kerja tidak didasarkan pada cara dan metode yang pasti.
Sejauh ini, Dasco menuturkan bahwa DPR belum bisa memberi komentar terkait isi dan aturan dalam Perppu Ciptaker lantaran harus mempelajarinya terlebih dahulu. Termasuk perihal aturan libur kerja.
Menurutnya, banyak pihak tidak paham putusan Mahkamah Konstitusi MK nomor 91/PUU-XVIII/2020 mengenai judicial review Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Presiden Joko Widodo mempertahankan aturan libur sehari dalam sepekan bagi para pekerja di Indonesia. Ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Cipta Kerja.
Kurniasih mengingatkan selain bermasalah pada sisi subtansi, proses pembentukan UU Cipta Kerja juga bermasalah. MK juga mempertimbangkan sulitnya draf RUU Cipta Kerja diakses oleh masyarakat dan kerap berubah-ubah.
Presiden Jokowi menerbitkan Perppu nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Perppu itu dibuat untuk menjawab putusan MK yang menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat. YLBHI menilai penerbitan Perppu itu mengudeta konstitusi dan menunjukkan otoritarianisme pemerintah.
Mulyanto menjelaskan amar MK sudah sangat jelas minta kepada pembentuk UU untuk mereview dan merevisi UU Ciptaker secara materiil saat melakukan proses pembentukan kembali UU Ciptaker secara formil.
Jokowi telah memerintahkan jajarannya untuk segera menindaklanjuti dan melakukan perbaikan terkait Putusan MK tersebut. Pemerintah dan DPR diberikan waktu selambat-lambatnya dua tahun untuk melakukan sejumlah perbaikan.
Menurut dia, putusan ini terlihat jelas independensi MK. Meskipun tidak dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945, namun dengan putusan seperti ini fungsi MK sebagai pengawal konstitusi sangat terasa.