Langit7.id - Dakwah, Al-Quran, Berita Terkini dan Tafsir
Dapatkan Update berita LANGIT7.ID
melalui notifikasi browser Anda.
kalender Senin, 01 Juni 2026
home global news detail berita
UU Ciptaker

Anggota Baleg: Perlu Cermat dan Utuh Dalam Baca Putusan MK

fajar adhitya Rabu, 01 Desember 2021 - 09:47 WIB
Anggota Baleg: Perlu Cermat dan Utuh Dalam Baca Putusan MK
Gedung Mahkamah Konstitusi RI. Foto: Langit7/iStock.
LANGIT7.ID, Jakarta - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR Mulyanto, meminta Pemerintah tidak membuat tafsir sendiri terkait putusan MK tentang pembatalan UU Cipta Kerja. Pemerintah harusnya menghormati dan mengikuti amar putusan MK secara utuh dan tidak memaksakan kehendak untuk tetap menjalankan UU Cipta Kerja (Ciptaker) tersebut.

Ia menyebut pernyataan Presiden Joko Widodo bahwa UU Ciptaker saat ini masih berlaku karena tidak ada satu pasal pun yang dibatalkan, tidak seluruhnya tepat.

“Saya tidak sependapat dengan penafsiran Pemerintah tersebut. Kita perlu cermat dan utuh dalam membaca teks keputusan MK dimaksud," kata Mulyanto dalam keterangannya, Rabu (1/12/2021).

Baca Juga: Laksanakan Putusan MK, Pemerintah Siap Uji Formil UU Cipta Kerja

Mulyanto menjelaskan amar MK sudah sangat jelas minta kepada pembentuk UU untuk mereview dan merevisi UU Ciptaker secara materiil saat melakukan proses pembentukan kembali UU Ciptaker secara formil. Selain itu, MK memerintahkan Pemerintah untuk menangguhkan segala tindakan/kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas bagi masyarakat, untuk menghindari dampak yang lebih besar dari pemberlakuan UU Ciptaker.

"Ini artinya, secara tersirat, ada masalah dengan pasal-pasal UU Ciptaker secara materil," ujar dia.

Baca Juga: Indonesia Bakal Alami Resesi Akibat Inflasi Dunia

Alasannya adalah pertama putusan MK yang ada adalah bersifat formiil. MK tidak tidak atau belum melakukan uji materiil terhadap UU Ciptaker.

"Jadi memang MK tidak memutuskan pasal-pasal tertentu untuk dibatalkan. Dengan demikian pernyataan, “bahwa tidak ada satu pasal pun yang dibatalkan oleh MK” adalah tidak relevan," kata Mulyanto.

Baca Juga: DPR: Keputusan MK soal UU Ciptaker Final dan Mengikat

Kedua, MK memerintahkan agar terkait hal-hal yang bersifat strategis dan berdampak luas bagi masyarakat, agar aturan dalam UU Ciptaker untuk ditangguhkan.

"MK memang secara eksplisit tidak membatalkan UU ini secara materil, namun terkait hal-hal yang bersifat strategis dan berdampak luas, MK memerintahkan agar pemberlakuan UU Ciptaker ditangguhkan, untuk menghindari dampak yang lebih besar dalam masyarakat," ujarnya.

Baca Juga: Anggota DPR Respon Positif Putusan MK soal UU Ciptaker

(zhd)
  • Bagikan Artikel Ini :
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
jadwal-sholat
Jadwal Sholat
JAKARTA, Senin 01 Juni 2026
Imsak
04:26
Shubuh
04:36
Dhuhur
11:54
Ashar
15:15
Maghrib
17:47
Isya
19:01
Lihat Selengkapnya
QS. Al-Hadid:1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
سَبَّحَ لِلّٰهِ مَا فِى السَّمٰوٰتِ وَالْاَرْضِۚ وَهُوَ الْعَزِيْزُ الْحَكِيْمُ
Apa yang di langit dan di bumi bertasbih kepada Allah. Dialah Yang Mahaperkasa, Mahabijaksana.
QS. Al-Hadid:1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
right-4 (Desktop - langit7.id)