Langit7.id - Dakwah, Al-Quran, Berita Terkini dan Tafsir
Dapatkan Update berita LANGIT7.ID
melalui notifikasi browser Anda.
kalender Kamis, 16 Juli 2026
home global news detail berita

Anggota DPR Respon Positif Putusan MK soal UU Ciptaker

fajar adhitya Jum'at, 26 November 2021 - 09:41 WIB
Anggota DPR Respon Positif Putusan MK soal UU Ciptaker
Ilustrasi keadilan di mata hukum disimbolkan dengan wanita memegang timbangan. Foto: Langit7.id/iStock.
LANGIT7.ID, Jakarta - Anggota Baleg dan Panja RUU Cipta Kerja DPR, Mulyanto merespon positif putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional. Ia menyebut putusan MK atas gugatan uji materi (judicial review) UU Cipta Kerja itu sudah cukup tepat.

"Pertimbangan majelis hakim MK sangat logis dan sesuai dengan fakta di lapangan. Kami mendukung dan mendorong pemerintah serta DPR untuk menghormati dan segera menindaklanjuti putusan tersebut," kata Mulyanto dalam keterangannya, Jumat (26/11/2021).

Mulyanto mengaku sejak awal UU yang biasa disebut UU Omnibus Law itu bermasalah. Secara materil, UU itu membuka pintu liberalisasi sektor pertanian, kehutanan, perdagangan dan industri pertahanan nasional. Pada saat yang sama UU sapu jagat itu malah terkesan mencekik nasib buruh.

Baca Juga: Gelar Aksi Serentak di 24 Provinsi, Ini 4 Tuntutan KSPI

Sedangkan secara formil UU itu dibuat dengan cara dipaksakan dan kejar tayang di awal-awal pandemi Covid-19. Mulai dari pembahasan hingga pengesahan, hanya perlu waktu enam bulan. Itu pun diputuskan dalam rapat kerja menjelang tengah malam.

"Putusan MK ini sesuai dengan argumentasi yang disampaikan Fraksi PKS dalam sidang pengambilan keputusan UU Cipta Kerja setahun lalu. Artinya apa yang disuarakan memang sesuai dengan kepentingan dan aspirasi masyarakat," ujarnya.

Baca Juga: Tuntut Pembatalan UU Ciptaker, Buruh Akan Demonstrasi di 1.000 Pabrik

Sebab ia menganggap secara umum UU ini bertentangan dengan jiwa konstitusi dan lebih memihak para pemodal/investor dan pengusaha, termasuk tekanan internasional. Metode omnibus law sendiri tidak memiliki dasar hukum UU No15/2019 yang mengubah UU No 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan tidak mengatur metode omnibus law tersebut.

"Karenanya, pemerintah harus menghentikan pelaksanaan UU Cipta Kerja, sampai dilakukan revisi oleh lembaga Pembentuk undang-undang," katanya.

Baca Juga: Petikan Pidato Presiden Jokowi: Kerja Cerdas dan Sinergitas, Kunci untuk Perubahan (3)

(zhd)
  • Bagikan Artikel Ini :
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
jadwal-sholat
Jadwal Sholat
JAKARTA, Kamis 16 Juli 2026
Imsak
04:35
Shubuh
04:45
Dhuhur
12:02
Ashar
15:24
Maghrib
17:56
Isya
19:09
Lihat Selengkapnya
QS. Al-Hadid:1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
سَبَّحَ لِلّٰهِ مَا فِى السَّمٰوٰتِ وَالْاَرْضِۚ وَهُوَ الْعَزِيْزُ الْحَكِيْمُ
Apa yang di langit dan di bumi bertasbih kepada Allah. Dialah Yang Mahaperkasa, Mahabijaksana.
QS. Al-Hadid:1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan