Berdasarkan Putusan MK, lanjut Netty, UU Cipta Kerja dinyatakan cacat formil. Pertama, tata cara pembentukan UU Cipta Kerja tidak didasarkan pada cara dan metode yang pasti.
Presiden Jokowi menerbitkan Perppu nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Perppu itu dibuat untuk menjawab putusan MK yang menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat. YLBHI menilai penerbitan Perppu itu mengudeta konstitusi dan menunjukkan otoritarianisme pemerintah.
Jokowi telah memerintahkan jajarannya untuk segera menindaklanjuti dan melakukan perbaikan terkait Putusan MK tersebut. Pemerintah dan DPR diberikan waktu selambat-lambatnya dua tahun untuk melakukan sejumlah perbaikan.
Menurut dia, putusan ini terlihat jelas independensi MK. Meskipun tidak dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945, namun dengan putusan seperti ini fungsi MK sebagai pengawal konstitusi sangat terasa.
Menurut dia, secara materil UU itu membuka pintu liberalisasi sektor pertanian, kehutanan, perdagangan dan industri pertahanan nasional. Pada saat yang sama UU sapu jagat itu malah terkesan mencekik nasib buruh.
Jika aksi ini tidak ditanggapi, KSPI akan melakukan aksi susulan dengan melibatkan massa buruh yang lebih luas. Baik dari sisi jumlah massa aksi maupun jumlah sebaran lokasi aksi.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengungkapkan bahwa para buruh akan melakukan demonstrasi meminta Hakim Mahkamah Konstitusi untuk membatalkan omnibus law UU Cipta Kerja.