LANGIT7.ID, Jakarta - Pada 2020 lalu, sederet revisi undang-undang kontroversial muncul dan mendapat kritikan keras dari masyarakat, mahasiswa, hingga buruh. Kendati diterpa hujan kritik, revisi hingga Rancangan Undang-Undang (RUU) itu tetap disahkan oleh pemerintah dan DPR. Hal itu menjadi tanda tanya besar, sebab kritikan masyarakat tak lagi mendapat tempat dalam pembahasan regulasi di Senayan.
Berdasarkan penulusuran
LANGIT7.ID dilansir dari berbagai sumber, setidaknya ada empat revisi UU yang telah disahkan pada periode kedua pemerintahan Joko Widodo. RUU tersebut yakni UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), UU Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), UU Mahkamah Konstitusi (MK), dan Omnibus Law atau UU Cipta Kerja (Ciptaker).
Sebenarnya, kritikan dari masyarakat tak hanya menyeruak di jagad maya. Gelombang demonstrasi pecah di kota-kota besar Indonesia. Pada September 2019, mahasiswa gabungan dan masyarakat sipil menggelar aksi demo besar-besaran setelah pemerintah dan DPR mengesahkan UU KPK.
Demonstrasi mahasiswa itu berujung ricuh. Demonstran kekeh tak mau meninggalkan lokasi demonstasi sebelum Pemerintah dan DPR mengabulkan permintaan mereka terkait penolakan revisi UU KPK. Namun aparat keamanan memaksa mahasiswa membubarkan diri sebab izin demonstrasi telah habis. Akhirnya, demo yang berujung ricuh itu berbuntut pada ratusan korban luka baik dari mahasiswa, masyarakat sipil, maupun aparat keamanan.
Dalam menanggapi pengesahan UU KPK itu, Jokowi terbilang irit bicara. Jokowi saat itu menegaskan tak bakal menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk mencabut UU KPK. Dia enggan berkomentar lebih jauh soal polemik yang muncul di masyarakat.
Gelombang demo serupa terjadi belakangan usai pengesahan UU Ciptaker. Demo digelar selama beberapa hari dari kalangan buruh dan mahasiswa di sejumlah daerah. Puncaknya, kericuhan terjadi dalam aksi demo 8 Oktober 2020.
Di Jakarta, banyak fasilitas umum rusak akibat demonstrasi berujung ricuh. lebih mengherankan lagi, sikap Jokowi menanggapi demonstrasi itu terkesan abai terhadap kritikan. Bahkan presiden dua periode itu tak kunjung merespons berbagai penolakan publik terhadap UU kontroversial tersebut.
Jokowi justru melakukan kunjungan kerja ke Kalimantan Tengah untuk melongok proyek food estate atau lumbung pangan di tengah gejolak demo UU Cipta Kerja di depan istana. Jokowi baru menyikapi UU Ciptaker sehari usai demo. Dalam pernyataannya, ia menyebut para penolak UU Ciptaker ini termakan hoaks dan disinformasi soal substansi UU tersebut.
Berikut empat RUU Kontroversial yang tetap disahkan pemerintah dan DPR:1. UU KPKPengesahan UU KPK menjadi polemik pertama di tengah masyarakat. UU tersebut disahkan hanya beberapa pekan sebelum Jokowi dilantik untuk periode keduanya sebagai presiden RI, yakni pada 17 September 2019. Tak ada satu pun partai di yang duduk di kursi wakil rakyat menolak pengesahan revisi UU KPK ini.
Langkah pemerintah dan DPR mengesahkan UU tersebut memicu aksi protes besar-besaran di berbagai daerah. Mereka menilai revisi UU KPK berpotensi melemahkan lembaga antirasuah yang selama ini berada di garda depan dalam pemberantasan korupsi.
Sebenarnya, pembahasan revisi jauh sebelum pelantikan periode kedua Jokowi. Rencana tersebut pertama kali muncil di DPR pada 2015. DPR memasukkan revisi UU KPK dalam prioritas Program Legislasi Nasional. Namun berbagai penolakan dari masyarakat berbuntut penundaan usai Jokowi melakukan pertemuan dengan pimpinan DPR.
Kejadian itu kembali terulang pada 2016. Pembahasan revisi UU KPK kembali ditunda usai kesepakatan Jokowi dengan DPR. Namun, UU Nomor 19 Tahun 2019 itu akhirnya berhasil disahkan pada 17 September 2019, selang sebulan sebelum pelantikan periode kedua Jokowi. Prosesnya sangat cepat. Usai diketok di paripurna, draf UU tersebut langsung dikirimkan ke presiden di hari yang sama.
Sejumlah poin kontroversial dalam revisi UU KPK adalah sebagai berikut:
Pertama, kedudukan KPK berada pada cabang eksekutif. Padahal, status KPK sebelumnya merupakan lembaga ad hoc independen. Perubahan kedudukan menjadi lembaga pemerintah itu berdampak pada status kepegawaian KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN).
Kedua, pembentukan Dewan Pengawas KPK yang tertuang dalam tujuh pasal khusus, yaitu Pasal 37A, Pasal 37B, Pasal 37C, Pasal 37D, Pasal 37E, Pasal 37F, dan Pasal 37G. Selain mengawal tugas dan wewenang KPK, Dewan Pengawas juga berwenang dalam beberapa hal, di antaranya memberikan izin atau tidak dalam penyadapan, penggeledahan, dan/atau penyitaan.
Ketiga, izin menyadap. Dengan adanya revisi tersebut, KPK tak lagi bebas melakukan penyadapan terhadap terduga tindak pidana korupsi, tetapi harus izin Dewan Pengawas. Selain itu, penyadapan yang telah selesai harus dipertanggungjawabkan ke pimpinan KPK dan Dewan Pengawas maksimal 14 hari.
Keempat, penerbitan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) untuk perkara tindak pidana korupsi yang penyidikan dan penuntutannya tidak selesai dalam waktu satu tahun.
Kelima, asal penyelidik dan penyidik. Dalam revisi itu, penyelidik harus berasal dari Kepolisian RI, sedangkan penyidik adalah pegawai yang diangkat dan diberhentikan oleh KPK.
2. UU MinerbaSelain UU KPK, UU Minerba juga mendapat penolakan dari masyarakat sipil, terutama para pegiat lingkungan. RUU Minerba yang menjadi UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba itu disahkan pada 13 Mei 2020. Sejumlah poin dalam beleid tersebut dinilai hanya menguntungkan pihak-pihak tertentu.
Partai Demokrat menjadi satu-satunya fraksi yang menolak UU Minerba itu. Ada sejumlah poin di UU Minerba tersebut yang dinilai hanya menguntungkan pihak-pihak tertentu. Salah satu yang menjadi sorotan adalah Pasal 169A terkait perpanjangan Kontrak Karya (KK) atau Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) tanpa pelelangan.
Melalui pasal tersebut, pemegang KK dan PKP2B yang belum memperoleh perpanjangan dapat mendapatkan dua kali perpanjangan dalam bentuk Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), masing-masing paling lama selama 10 tahun. Penghapusan Pasal 165 soal sanksi bagi pihak yang mengeluarkan Izin Usaha Pertambangan (IUP), IUPK, dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) juga dinilai bertentangan dengan UU Minerba.
Selain itu, penghapusan Pasal 45 UU Nomor 4 Tahun 2009 juga memungkinkan pemegang IUP untuk tidak melaporkan hasil minerba dari kegiatan eksplorasi dan studi kelayakan.
3. UU MKPengesahan revisi UU MK dikebut oleh pemerintah dan DPR. Pembahasan UU hanya berjalan tiga hari mulai 25-28 Agustus. Perubahan pasal dalam UU tersebut juga mengundang kritik publik. Revisi UU itu disahkan DPR pada awal September di tengah hujan kritik sejumlah kalangan. Koalisi masyarakat sipil menilai materi dalam UU baru itu sarat barter kepentingan antara DPR dan MK.
RUU tersebut disahkan pada 1 September 2020, DPR mengesahkan RUU Mahkamah Konstitusi menjadi UU dan disetujui oleh semua fraksi. Beberapa poin yang diubah dalam UU MK adalah masa jabatan hakim MK, yang sebelumnya berlaku selama lima tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk satu kali masa jabatan berikutnya, dihapuskan.
Aturan tersebut diganti melalui Pasal 23 yang menyatakan hakim MK dapat diberhentikan dengan hormat apabila berusia 70 tahun. Selain itu, dalam Pasal 15 juga mengatur beberapa syarat untuk menjadi hakim MK, di antaranya adalah usia minimum hakim MK adalah 60 tahun. Padahal, dalam UU MK sebelumnya, usia minimum hakim MK adalah 47 tahun dengan usia maksimal 65 tahun.
4. UU CiptakerSelain UU KPK, pengesahan UU Ciptaker turut mendapat protes keras dari masyarakat. Gelombang demonstrasi berujung ricuh terjadi di beberapa kota besar Indonesia. Para demonstran yang terdiri dari buruh, mahasiswa, dan masyarakat sipil menilai regulasi tersebut tidak prorakyat, namun hanya pengungtungkan para pengusaha. Kritik dan aksi protes bahkan telah digelar sejak 2019 untuk menggagalkan pembahasan RUU Ciptaker.
Namun pembahasan terus bergulir di DPR. Pengesahan justru dipercepat menjadi 5 Oktober dari jadwal semula pada 8 Oktober. Pandemi covid-19 menjadi alasan bagi DPR untuk mempercepat proses pengesahan. Penerapan Omnibus Law sendiri telah disampaikan Jokowi sejak dilantik sebagai presiden di periode kedua. Ia selalu menyampaikan bahwa aturan sapu jagat itu bisa memudahkan investasi masuk sehingga tercipta lapangan kerja.
Jokowi bahkan memberi target 100 hari bagi DPR untuk menyelesaikan pembahasan. Selama hampir kurang lebih enam bulan DPR membahas draf RUU itu bersama pemerintah dan pakar. Hingga akhirnya pemerintah dan DPR sepakat membawa RUU Ciptaker ke rapat paripurna dan disahkan menjadi UU.
Sejumlah poin dalam UU Ciptaker dianggap banyak merugikan kaum pekerja-buruh dari penghapusan aturan pesangon, menghilangkan batas Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), hingga mempermudah masuknya Tenaga Kerja Asing (TKA).
(asf)