Langit7.id - Dakwah, Al-Quran, Berita Terkini dan Tafsir
Dapatkan Update berita LANGIT7.ID
melalui notifikasi browser Anda.
kalender Jum'at, 17 April 2026
home global news detail berita

Legislator: Perppu Ciptaker Akal-akalan Pemerintah Telikung Putusan MK

Garry Talentedo Kesawa Selasa, 03 Januari 2023 - 22:05 WIB
Legislator: Perppu Ciptaker Akal-akalan Pemerintah Telikung Putusan MK
Ilustrasi sejumlah mahasiswa melakukan demo menolak Omnibus Law. (Foto: ANTARA FOTO/ANIS EFIZUDIN)
LANGIT7.ID, Jakarta - Anggota Komisi IX DPR RI, Netty Prasetiyani Aher mengkritik Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang diterbitkan pemerintah. Netty menilai pemerintah tidak menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK), yang dalam putusannya menyatakan Omnibus Law Cipta Kerja inkonstitusional sehingga perlu adanya perbaikan.

"Ini hanya akal-akalan pemerintah buat menelikung keputusan MK yang meminta agar UU Cipta Kerja diperbaiki dalam waktu dua tahun. Kenapa diminta untuk diperbaiki? Karena UU tersebut dianggap cacat secara formil," kata Netty dalam keterangannya, Selasa (3/1/2023).

Baca Juga: DPR Pastikan Bahas Perppu Ciptaker Usai Masa Reses

Berdasarkan Putusan MK, lanjut Netty, UU Cipta Kerja dinyatakan cacat formil. Pertama, tata cara pembentukan UU Cipta Kerja tidak didasarkan pada cara dan metode yang pasti.

Kedua, terjadinya perubahan penulisan beberapa substansi pasca persetujuan bersama DPR dan Presiden. Ketiga, bertentangan dengan asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan. Keempat, untuk menghindari ketidakpastian hukum dan dampak lebih besar yang ditimbulkan.

"Eloknya ini dulu yang diperbaiki sehingga status UU Cipta Kerja yang masih inkonstitusionalitas bersyarat itu bisa berubah. Jangan justru arogan dengan menerbitkan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja," ujar Netty.

Baca Juga: Mahfud MD Klaim Perppu Ciptaker Permudah Pekerja

Politikus PKS itu mengatakan, penerbitan Perppu Cipta Kerja menunjukkan pemerintah tidak menghormati keputusan MK sebagai Lembaga Yudikatif.

"Ini berbahaya bagi perjalanan demokrasi Indonesia, karena MK itu sebagai pemegang kekuasaan Yudikatif. Kalau Lembaga yudikatif tidak lagi dihormati maka sistem demokrasi yang sudah kita bangun puluhan tahun ini bisa kacau," ucapnya.

Lebih lanjut, Netty khawatir jika Perppu Cipta Kerja nantinya tidak berpihak kepada masyarakat, khususnya bagi para pekerja. "Banyak kekhawatiran yang muncul, salah satunya bahwa Perppu ini sengaja dimunculkan untuk tetap lebih mengedepankan kepentingan investor dan tidak berpihak kepada para pekerja," tuturnya.

Baca Juga:

Perppu Ciptaker: Aturan Libur Kerja 2 Hari dalam Seminggu Dihapus

Anggota DPR Nilai Perppu Ciptaker Inkonsisten dengan Putusan MK


(gar)
  • Bagikan Artikel Ini :
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
jadwal-sholat
Jadwal Sholat
JAKARTA, Jum'at 17 April 2026
Imsak
04:28
Shubuh
04:38
Dhuhur
11:56
Ashar
15:14
Maghrib
17:54
Isya
19:04
Lihat Selengkapnya
QS. Al-Jumu'ah:8 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
قُلْ اِنَّ الْمَوْتَ الَّذِيْ تَفِرُّوْنَ مِنْهُ فَاِنَّهٗ مُلٰقِيْكُمْ ثُمَّ تُرَدُّوْنَ اِلٰى عَالِمِ الْغَيْبِ وَالشَّهَادَةِ فَيُنَبِّئُكُمْ بِمَا كُنْتُمْ تَعْمَلُوْنَ ࣖ
Katakanlah, “Sesungguhnya kematian yang kamu lari dari padanya, ia pasti menemui kamu, kemudian kamu akan dikembalikan kepada (Allah), yang mengetahui yang gaib dan yang nyata, lalu Dia beritakan kepadamu apa yang telah kamu kerjakan.”
QS. Al-Jumu'ah:8 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
right-4 (Desktop - langit7.id)