Langit7.id - Dakwah, Al-Quran, Berita Terkini dan Tafsir
Dapatkan Update berita LANGIT7.ID
melalui notifikasi browser Anda.
kalender Senin, 01 Juni 2026
home global news detail berita

Kemnaker: Libur Pekerja Tergantung Peraturan Perusahaan

ummu hani Sabtu, 07 Januari 2023 - 19:05 WIB
Kemnaker: Libur Pekerja Tergantung Peraturan Perusahaan
Ilustrasi. (Foto: Langit7.id/iStock)
LANGIT7.ID, Jakarta - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) melakukan sosialisasi terkait Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja terutama soal libur 1 hari dalam seminggu.

Menurut Dirjen PHI Jamsos Kemenaker, Indah Anggoro Putri, ketentuan itu tidak menghapus atau menutup kesempatan pekerja libur 2 hari dalam seminggu. "Masalah liburnya itu satu hari atau dua hari itu tergantung peraturan perusahaan dan atau perjanjian kerja bersama," kata Indah, dalam Sosialisasi Perppu Cipta Kerja, dikutip dari YouTube Kemnaker, Sabtu (7/1/2023).

"Artinya, harus dimusyawarahkan antara pekerja dan pengusaha. Sesungguhnya Perppu tetap memastikan pekerjanya memiliki waktu istirahat," lanjutnya.

Baca Juga: Menaker: Perppu Cipta Kerja Beri Perlindungan bagi Pekerja

Indah menegaskan, waktu kerja maksimal bagi pekerja 40 jam dalam seminggu. Apabila lebih dari 40 jam karena jenis pekerjaannya, perusahaan harus mendapatkan izin dari Kemenaker.

"Dulu, ada keputusan Menteri Ketenagakerjaan yang mengatur sektor-sektor atau bahkan kelompok usaha yang terpaksa berproduksi, mempekerjakan pekerjaannya lebih dari 40 jam. Kenapa harus diatur karena terkait dengan kesehatan dan keselamatan kerja, risiko kesehatan," tutur Indah.

Seperti diketahui, Perppu Cipta Kerja menghapus pemberlakuan libur selama 2 hari untuk 5 hari kerja dalam 1 minggu. Padahal, UU Ketenagakerjaan Nomor 11 Tahun 2003 mengatur libur dua hari.

Pasal 79 ayat 2 poin (b) tertulis, libur kerja untuk perusahaan swasta hanya berlaku satu hari dalam seminggu. Hal serupa juga tertera dalam UU Cipta Kerja.

Baca Juga:

Puskapkum Dorong DPR Terima Perppu Cipta Kerja

Legislator: Perppu Ciptaker Akal-akalan Pemerintah Telikung Putusan MK


(gar)
  • Bagikan Artikel Ini :
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
jadwal-sholat
Jadwal Sholat
JAKARTA, Senin 01 Juni 2026
Imsak
04:26
Shubuh
04:36
Dhuhur
11:54
Ashar
15:15
Maghrib
17:47
Isya
19:01
Lihat Selengkapnya
QS. Ali 'Imran:64 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
قُلْ يٰٓاَهْلَ الْكِتٰبِ تَعَالَوْا اِلٰى كَلِمَةٍ سَوَاۤءٍۢ بَيْنَنَا وَبَيْنَكُمْ اَلَّا نَعْبُدَ اِلَّا اللّٰهَ وَلَا نُشْرِكَ بِهٖ شَيْـًٔا وَّلَا يَتَّخِذَ بَعْضُنَا بَعْضًا اَرْبَابًا مِّنْ دُوْنِ اللّٰهِ ۗ فَاِنْ تَوَلَّوْا فَقُوْلُوا اشْهَدُوْا بِاَنَّا مُسْلِمُوْنَ
Katakanlah (Muhammad), “Wahai Ahli Kitab! Marilah (kita) menuju kepada satu kalimat (pegangan) yang sama antara kami dan kamu, bahwa kita tidak menyembah selain Allah dan kita tidak mempersekutukan-Nya dengan sesuatu pun, dan bahwa kita tidak menjadikan satu sama lain tuhan-tuhan selain Allah. Jika mereka berpaling maka katakanlah (kepada mereka), “Saksikanlah, bahwa kami adalah orang Muslim.”
QS. Ali 'Imran:64 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
right-4 (Desktop - langit7.id)