LANGIT7.ID, Jakarta -  Anggota Komisi IX DPR RI, 
Irma Suryani Chaniago mengatakan, pihaknya akan memanggil Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) untuk membahas masalah Perppu Cipta Kerja (Ciptaker), besok Rabu (11/1). Perrpu Ciptaker yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) belum lama ini menjadi sorotan tajam di kalangan publik.
Menurut Irma, ada beberapa detail poin-poin seyogyanya akan menjadi penekanan dalam UU Ciptaker sudah di Perppu-kan itu. Terlebih, 
Perppu Ciptaker tidak menjelaskan secara detail poin mana saja menjadi konsen khalayak banyak, termasuk buruh.
Baca Juga: Kemnaker: Libur Pekerja Tergantung Peraturan Perusahaan"Kalau kita liat semangat dalam Perppu Ciptaker dikeluarkan Presiden Jokowi ini kan semangat untuk perubahan, meskipun itu semua tidak tertulis di Perppu," kata Irma kepada wartawan, Selasa (10/1/2023).
Politikus Partai NasDem itu menuturkan, 
Komisi IX akan meminta penegasan dari pemerintah soal poin-poin krusial dalam Perppu Ciptaker. Pertama, terkait 
outsourching.
Menurut Irma, Jokowi sudah punya program P3K dan ASN, yang merupakan perubahan dari kasus-kasus ada di 
outsourching. Meski demikian, masih ada yang tidak masuk dalam program-program tersebut lantaran masih 
outsourching.
Baca Juga: Menaker: Perppu Cipta Kerja Beri Perlindungan bagi Pekerja"Di UU Ciptaker ini dikatakan bahwa semua bidang boleh, namun kaum buruh bilang tidak boleh, itu masih harus diinvetarisir lagi posisi apa saja boleh di 
outsourching maupun tidak. Ini harus diclearkan di peraturan menteri (permen) karena di Perppu itu kan tidak bisa ditulis secara detail," ungkap Irma.
Selanjutnya, masalah libur. Irma menilai tidak ada masalah terkait hal tersebut. "Karena pada peraturannya misal kalau pekerja 40 jam libur 1 hari, kalau pekerja bekerja 8 jam liburnya 2 hari nah ini yang ada klausul disampaikan Menaker," ujar Irma.
"Ini mungkin ada narasi salah ditafsirkan oleh buruh pada Perppu Ciptaker. Makanya poin ini harus disinkronkan dan didetailkan serta meminta penjelasan dari Pemerintah," tambah Irma.
Baca Juga: 
Puskapkum Dorong DPR Terima Perppu Cipta Kerja
Legislator: Perppu Ciptaker Akal-akalan Pemerintah Telikung Putusan MK(gar)