Langit7.id - Dakwah, Al-Quran, Berita Terkini dan Tafsir
Dapatkan Update berita LANGIT7.ID
melalui notifikasi browser Anda.
kalender Jum'at, 31 Oktober 2025
home global news detail berita

Besok, Komisi IX DPR RI Panggil Kemnaker Bahas Perppu Ciptaker

Garry Talentedo Kesawa Selasa, 10 Januari 2023 - 23:35 WIB
Besok, Komisi IX DPR RI Panggil Kemnaker Bahas Perppu Ciptaker
Gedung DPR RI di kawasan Senayan, Jakarta. (Foto: Istimewa)
LANGIT7.ID, Jakarta - Anggota Komisi IX DPR RI, Irma Suryani Chaniago mengatakan, pihaknya akan memanggil Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) untuk membahas masalah Perppu Cipta Kerja (Ciptaker), besok Rabu (11/1). Perrpu Ciptaker yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) belum lama ini menjadi sorotan tajam di kalangan publik.

Menurut Irma, ada beberapa detail poin-poin seyogyanya akan menjadi penekanan dalam UU Ciptaker sudah di Perppu-kan itu. Terlebih, Perppu Ciptaker tidak menjelaskan secara detail poin mana saja menjadi konsen khalayak banyak, termasuk buruh.

Baca Juga: Kemnaker: Libur Pekerja Tergantung Peraturan Perusahaan

"Kalau kita liat semangat dalam Perppu Ciptaker dikeluarkan Presiden Jokowi ini kan semangat untuk perubahan, meskipun itu semua tidak tertulis di Perppu," kata Irma kepada wartawan, Selasa (10/1/2023).

Politikus Partai NasDem itu menuturkan, Komisi IX akan meminta penegasan dari pemerintah soal poin-poin krusial dalam Perppu Ciptaker. Pertama, terkait outsourching.

Menurut Irma, Jokowi sudah punya program P3K dan ASN, yang merupakan perubahan dari kasus-kasus ada di outsourching. Meski demikian, masih ada yang tidak masuk dalam program-program tersebut lantaran masih outsourching.

Baca Juga: Menaker: Perppu Cipta Kerja Beri Perlindungan bagi Pekerja

"Di UU Ciptaker ini dikatakan bahwa semua bidang boleh, namun kaum buruh bilang tidak boleh, itu masih harus diinvetarisir lagi posisi apa saja boleh di outsourching maupun tidak. Ini harus diclearkan di peraturan menteri (permen) karena di Perppu itu kan tidak bisa ditulis secara detail," ungkap Irma.

Selanjutnya, masalah libur. Irma menilai tidak ada masalah terkait hal tersebut. "Karena pada peraturannya misal kalau pekerja 40 jam libur 1 hari, kalau pekerja bekerja 8 jam liburnya 2 hari nah ini yang ada klausul disampaikan Menaker," ujar Irma.

"Ini mungkin ada narasi salah ditafsirkan oleh buruh pada Perppu Ciptaker. Makanya poin ini harus disinkronkan dan didetailkan serta meminta penjelasan dari Pemerintah," tambah Irma.

Baca Juga:

Puskapkum Dorong DPR Terima Perppu Cipta Kerja

Legislator: Perppu Ciptaker Akal-akalan Pemerintah Telikung Putusan MK


(gar)
  • Bagikan Artikel Ini :
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
jadwal-sholat
Jadwal Sholat
JAKARTA, Jum'at 31 Oktober 2025
Imsak
03:59
Shubuh
04:09
Dhuhur
11:40
Ashar
14:55
Maghrib
17:49
Isya
19:00
Lihat Selengkapnya
QS. Ali 'Imran:64 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
قُلْ يٰٓاَهْلَ الْكِتٰبِ تَعَالَوْا اِلٰى كَلِمَةٍ سَوَاۤءٍۢ بَيْنَنَا وَبَيْنَكُمْ اَلَّا نَعْبُدَ اِلَّا اللّٰهَ وَلَا نُشْرِكَ بِهٖ شَيْـًٔا وَّلَا يَتَّخِذَ بَعْضُنَا بَعْضًا اَرْبَابًا مِّنْ دُوْنِ اللّٰهِ ۗ فَاِنْ تَوَلَّوْا فَقُوْلُوا اشْهَدُوْا بِاَنَّا مُسْلِمُوْنَ
Katakanlah (Muhammad), “Wahai Ahli Kitab! Marilah (kita) menuju kepada satu kalimat (pegangan) yang sama antara kami dan kamu, bahwa kita tidak menyembah selain Allah dan kita tidak mempersekutukan-Nya dengan sesuatu pun, dan bahwa kita tidak menjadikan satu sama lain tuhan-tuhan selain Allah. Jika mereka berpaling maka katakanlah (kepada mereka), “Saksikanlah, bahwa kami adalah orang Muslim.”
QS. Ali 'Imran:64 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan