Langit7.id - Dakwah, Al-Quran, Berita Terkini dan Tafsir
Dapatkan Update berita LANGIT7.ID
melalui notifikasi browser Anda.
kalender Jum'at, 17 April 2026
home global news detail berita

Larangan Bukber Bagi Pejabat dan ASN, Legislator: Kita Ikut Aturan WHO

Garry Talentedo Kesawa Jum'at, 24 Maret 2023 - 14:00 WIB
Larangan Bukber Bagi Pejabat dan ASN, Legislator: Kita Ikut Aturan WHO
Anggota Komisi IX DPR RI, Saleh Partaonan Daulay. (Foto: DPR RI)
LANGIT7.ID, Jakarta - Anggota Komisi IX DPR RI, Saleh Partaonan Daulay turut menanggapi terkait kebijakan pemerintah yang melarang pejabat dan ASN menggelar acara buka puasa bersama. Saleh menilai larangan tersebut perlu dimaknai secara positif.

Menurutnya, alasan yang disampaikan dalam surat Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu lantaran saat ini Indonesia masih dalam masa transisi dari pandemi menuju endemi. Artinya, masih terbuka kemungkinan adanya penyebaran virus Covid-19 di tempat-tempat ramai seperti itu.

Baca Juga: Soal Larangan Bukber, PKS: Kebijakan Diskriminatif

"Secara global, status penanganan Covid-19 masih pandemi. WHO sampai saat ini belum berubah dan Indonesia tentu harus ikut aturan tersebut, termasuk mewaspadai berbagai kemungkinan menyebarnya virus berbahaya tersebut," kata Saleh dalam keterangannya, Jumat (24/3/2023).

"Lagian, kita juga masih mendengar adanya kasus-kasus baru. Pasien terpapar masih banyak yang dirawat. Ini menandakan, Indonesia masih perlu hati-hati dan waspada," ujarnya.

Politisi Fraksi PAN itu meminta agar larangan tersebut jangan diartikan larangan kegiatan agama Islam. Dalam konteks ini, larangan bukber bagi pejabat dan ASN bukan berarti mengurangi amalan dan aktivitas ibadah.

Baca Juga: Kelab Malam-Diskotek Ditutup Selama Ramadhan, Ini Aturan Pemprov DKI

Menurutnya, ada banyak aktivitas lain yang bisa dilakukan. Mulai dari melaksanakan pemberian santunan bagi masyarakat kurang mampu, melakukan tadarus, pengajian, dan aktivitas lain yang tidak dalam bentuk keramaian dan kerumunan.

"Anggaran buat bukbernya dialihfungsikan saja, bisa dibuat untuk membantu masyarakat kurang mampu. Kegiatan seperti ini nilainya pasti tidak kalah dengan bukber," ucapnya.

"Yang jelas, larangan bukber ini jangan disalahartikan. Bukan melarang kegiatan keagamaan. Toh, kegiatan tarawih, tadarus, qiyamul lail, dan kegiatan Ramadan lainnya masih diperbolehkan," tutur Saleh.

Baca Juga:

Cholil Nafis: Bukber Momen Silaturahim, Tak Beda dengan Konsolidasi Politik

Yusril Minta Presiden Jokowi Tak Larang Acara Buka Puasa Bersama


(gar)
  • Bagikan Artikel Ini :
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
jadwal-sholat
Jadwal Sholat
JAKARTA, Jum'at 17 April 2026
Imsak
04:28
Shubuh
04:38
Dhuhur
11:56
Ashar
15:14
Maghrib
17:54
Isya
19:04
Lihat Selengkapnya
QS. Al-Isra':1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
سُبْحٰنَ الَّذِيْٓ اَسْرٰى بِعَبْدِهٖ لَيْلًا مِّنَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ اِلَى الْمَسْجِدِ الْاَقْصَا الَّذِيْ بٰرَكْنَا حَوْلَهٗ لِنُرِيَهٗ مِنْ اٰيٰتِنَاۗ اِنَّهٗ هُوَ السَّمِيْعُ الْبَصِيْرُ
Mahasuci (Allah), yang telah memperjalankan hamba-Nya (Muhammad) pada malam hari dari Masjidilharam ke Masjidil Aqsa yang telah Kami berkahi sekelilingnya agar Kami perlihatkan kepadanya sebagian tanda-tanda (kebesaran) Kami. Sesungguhnya Dia Maha Mendengar, Maha Melihat.
QS. Al-Isra':1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
right-4 (Desktop - langit7.id)