LANGIT7.ID, Jakarta - Ketua Umum Partai Bulan Bintang Yusril Ihza Mahendra menyarankan kepada
Presiden Joko Widodo agar kegiatan buka bersama yang dilakukan umat Islam, baik di lingkungan instansi Pemerintah maupun masyarakat dibolehkan dan tidak dilarang.
Sebelumnya, dalam surat yang diteken Menseskab Pramono Anung berisi Arahan (Presiden) terkait Penyelenggaraan Buka Puasa Bersama, alasan pelarangan dalam rangka penanganan pandemi yang berada di tahap transisi menuju endemi dan diperlukan sikap kehati-hatian.
Surat itu ditujukan kepada para Menteri, Jaksa Agung, Kapolri serta badan dan lembaga pemerintah. Mendagri diminta untuk menindaklanjuti surat tersebut ke jajaran pemerintah daerah. Menurut Yusril, meskipun surat Seskab itu ditujukan kepada para pejabat pemerintahan, tetapi larangan penyelenggaraan buka puasa bersama itu, tidak secara tegas menyebutkan hanya berlaku di internal instansi pemerintahan.
Baca Juga: Berhijab, Ibu Iriana Dampingi Presiden Kenakan Baju Adat Bali"Akibatnya, surat itu potensial diplesetkan dan diperluas maknanya sebagai larangan buka puasa bersama di masyarakat," ujar Yusril melalui keterangan tertulis, Kamis (23/3/2023).
Yusril menilai surat yang bersifat rahasia namun bocor ke publik itu bukanlah surat yang didasarkan atas kaidah hukum tertentu, melainkan sebagai kebijakan belaka sehingga setiap saat dapat diralat setelah mempertimbangkan manfaat-mudharatnya.
Oleh karena itu, Pakar Hukum Tata Negara itu menyarankan agar Sekretaris Kabinet meralat surat yang bersifat rahasia itu dan memberikan keleluasaan kepada pejabat dan pegawai pemerintah serta masyarakat yang ingin menyelenggarakan kegiatan buka bersama.
Baca Juga: Jokowi Semedi 3 Hari sebelum Putuskan Lockdown saat Awal Pandemi"Saya khawatir surat tersebut dijadikan sebagai bahan untuk menyudutkan Pemerintah dan menuduh Pemerintah Presiden Jokowi anti Islam." tambahnya.
Masyarakat yang berseberangan dengan Pemerintah, menurut Yusril, akan mengambil contoh aneka kegiatan seperti konser musik dan olah raga yang dihadiri ribuan orang, malah tidak dilarang oleh Pemerintah. Sebaliknya, kegiatan yang bersifat keagamaan dengan jumlah yang hadir pasti terbatas, justru dilarang Pemerintah.
Yusril juga mengkhawatirkan Surat Seskab Pramono Anung itu akan menjadi bahan kritik dan sorotan aneka kepentingan dalam kegiatan-kegiatan Ceramah Ramadhan di berbagai tempat tahun ini.
(jqf)