LANGIT7.ID, Jakarta - Direktur Pusat Studi Media dan Demokrasi
LP3ES, Dr Wijayanto, mengungkapkan, demokrasi di Indonesia mengalami kemunduran. Hal itu berdasarkan
outlook berupa refleksi atas situasi demokrasi di Indonesia sejak empat tahun terakhir yakni dari 2019 sampai 2022.
Riset menyusun
outlook LP3ES dilaksanakan dengan diskusi 136 tokoh ilmuwan politik. 20 di antaranya dari luar negeri. Dari
outlook tersebut, Wijayanto mengungkapkan kesepakatan bahwa ada kemunduran demokrasi di Indonesia.
“Mereka semuanya sepakat tentang adanya kemunduran demokrasi di Indonesia yang dirangkum dalam satu judul buku: ‘Demokrasi tanpa Demos’,” kaa Wijayanto dalam diskusi publik INDEF bertajuk Kaleidoskop Kabinet Indonesia Maju 2022, Jumat (23/12/2022).
Baca Juga: Semakin Banyak Politisi Aktif di Medsos, Ini Alasannya
Menurut Wijayanto, salah satu penyebab kemunduran itu adalah pengambil kebijakan tidak mengadopsi aspirasi publik. Tidak heran jika kebijakan-kebijakan yang populer selama 2022 adalah kebijakan yang merugikan publik seperti kelangkaan minyak goreng.
“Demokrasi memang ada, tetapi dalam kebijakan-kebijakan politiknya mengingkari aspirasi publik, mengingkari Demos. Sistemnya demokrasi, ada pemilu dan sebagainya, tetapi praktiknya meninggalkan aspirasi warga,” ujar Wijayanto.
Dalam ilmu politik menurut Thomas R Dye (1978) kebijakan politik adalah :“
Public Policy is whatever a government chooses to do or even not to do”, apapun yang dilakukan pemerintah entah dilakukan ataupun tidak dilakukan, itu adalah kebijakan.
Baca Juga: LP3ES: Gerakan Mahasiswa Kabar Baik bagi Demokrasi
“Jadi apabila minyak goreng langka adalah karena pemerintah memilih untuk membiarkan kelangkaan minyak goreng,” ungkap Wijayanto.
Selain itu, riset Drone Emprit, KITLV dan LP3ES pada kebijakan revisi UU KPK 2019. Meski kelompok masyarakat yang kontra kebijakan tersebut tinggi, namun tetap menjadi kebijakan. Ada juga manipulasi opini publik seperti tagar-tagar KPK Taliban, KPK patuh aturan, dan lain sebagainya.
“Berdasarkan riset LP3ES isu itu diciptakan oleh buzzer, yang bekerja karena dibayar. Hal lainnya adalah UU Omnibus Law 2020 yang juga resistensinya tinggi, dan MK sudah menyatakan UU tersebut cacat formal dan prosedural,” ujar Wijayanto.
(jqf)