LANGIT7.ID-Seruan menegakkan hukum Allah senantiasa menggema di ruang publik. Dari mimbar-mimbar masjid hingga media sosial, dari Aceh sampai Jakarta, sebagian umat Islam menyerukan agar negara menegakkan syariat sebagai dasar hukum. Di mata mereka, hukum manusia terlalu sering berpihak, rapuh, dan tak menuntun moral.
“Tak pantas mengingkari masyarakat Islam yang menyeru berhukum kepada syariat Allah,” tulis ulama terkemuka Syaikh Yusuf Qardhawi dalam Sistem Masyarakat Islam dalam Al-Qur’an dan Sunnah (Citra Islami Press, 1997). Ia menegaskan bahwa berhukum kepada syariat bukan sekadar hak, melainkan kewajiban.
Qardhawi menulis di tengah kebangkitan Islam politik pasca-Perang Dingin, ketika dunia Muslim mencari arah setelah kegagalan nasionalisme dan sosialisme Arab. Ia memandang syariat sebagai sistem hukum sempurna—yang mengatur manusia dari akidah hingga ekonomi. Dalam pandangannya, hukum buatan manusia kerap melanggar fitrah: melegalkan riba, zina, dan minuman keras. “Syariat Islam adalah satu-satunya hukum yang terang dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.
Namun kenyataan di lapangan tak sesederhana ideal. Sejak awal abad ke-20, dunia Islam berjalan di dua rel: antara hukum modern yang diadopsi dari Barat dan hukum agama yang menjadi sumber legitimasi moral. Di banyak negara, termasuk Indonesia, keduanya berusaha berdampingan.
Aceh menjadi laboratorium paling konkret dari penerapan syariat di Indonesia. Sejak diberi otonomi khusus pada 2001, provinsi itu memberlakukan qanun yang mengatur moralitas publik, mulai dari minuman keras hingga busana. Pemerintah daerah menyebutnya “penegakan nilai Islam,” tapi kritik datang dari berbagai arah. Human Rights Watch menilai, sejumlah qanun diskriminatif terhadap perempuan dan minoritas. Namun bagi banyak warga Aceh, aturan itu justru bentuk ketaatan pada perintah Tuhan.
Di luar Aceh, wacana serupa hidup dalam bentuk berbeda. Di Jawa Barat, sejumlah kepala daerah menerapkan “Perda Syariah” yang mengatur zakat, busana muslimah, hingga jam malam bagi remaja. Tapi di sisi lain, pengamat politik seperti Bahtiar Effendy menyebut tren itu sebagai “formalisasi moral,” bukan transformasi sosial. “Substansi keadilan dan kemaslahatan sering tertinggal di balik simbol,” katanya dalam Islam dan Negara (2008).
Qardhawi sendiri mengingatkan bahaya berhukum secara parsial. Mengambil sebagian syariat dan meninggalkan sebagian lain, katanya, adalah sikap yang ditegur langsung oleh Al-Qur’an. Ia menyoroti negara-negara Arab yang melegalkan zina tapi melarang poligami, atau membiarkan riba tapi menolak zakat. “Islam adalah satu kesatuan,” tulisnya, “tak boleh dipotong sesuai selera.”
Tapi di era negara-bangsa modern, pertanyaannya bukan sekadar apakah syariat diterapkan, melainkan bagaimana ia ditafsirkan. Sejarawan Azyumardi Azra menyebut Indonesia sebagai contoh unik: negara yang berhasil “mengislamkan” hukum nasional tanpa menjadikannya teokratis. Dalam Islam Substantif (2000), Azra menulis, “Nilai-nilai syariat telah menembus institusi negara tanpa perlu bendera syariat.”
Pandangan itu senada dengan pemikir hukum asal Maroko, Abdullahi An-Na’im, yang dalam Islam and the Secular State (Harvard, 2008) menekankan bahwa syariat mesti “diterjemahkan,” bukan diterapkan mentah-mentah. “Hukum Tuhan harus hidup melalui kesadaran, bukan pemaksaan,” tulisnya.
Qardhawi tak menolak modernitas, tapi menentang subordinasi agama terhadap negara. Dalam pandangannya, hukum Islam harus menjadi sumber orientasi moral masyarakat, bukan hanya pelengkap konstitusi. Ia mengutip ayat An-Nur 51: “Sesungguhnya jawaban orang-orang mukmin bila diseru kepada Allah dan Rasul-Nya agar Rasul menghukum di antara mereka ialah ucapan: Kami mendengar dan kami patuh.”
Di Indonesia, tafsir “kepatuhan” itu kini diuji oleh pluralitas. Dari pengadilan agama yang menangani perceraian dan warisan hingga lembaga keuangan syariah yang tumbuh pesat, wajah hukum Islam tampil dalam banyak bentuk. Tapi sekaligus, perdebatan tentang batas antara moral dan hukum makin tajam.
Ahli hukum tata negara ada yang menilai, kita sering mencampuradukkan antara nilai moral yang seharusnya jadi kesadaran individu dengan norma publik yang mengikat semua warga. Dalam negara demokratis, hukum tak bisa dibangun atas dasar keyakinan tunggal.
Di sinilah ketegangan itu bertahan: antara teks suci dan realitas sosial, antara ketaatan vertikal kepada Tuhan dan tanggung jawab horizontal kepada sesama warga negara. Qardhawi menyeru untuk menegakkan hukum Allah demi keadilan, sementara masyarakat modern menuntut keadilan yang dapat diterima semua iman.
Sejarah, pada akhirnya, menolak hitam putih. Di banyak negeri Muslim, hukum Tuhan dan hukum manusia terus berdialog—kadang bersaing, kadang berpelukan.
Pertanyaannya kini bukan sekadar apakah syariat perlu ditegakkan, tapi bagaimana menafsirkan keadilannya dalam dunia yang berubah. Di antara keyakinan dan kenyataan, umat Islam masih mencari jalan tengah—jalan yang tak hanya memuaskan hati, tapi juga menegakkan nurani.
(mif)