LANGIT7.ID-Dalam peradaban Islam, kata musyawarah sering terdengar di podium politik, khutbah Jumat, hingga ruang keluarga. Tapi sedikit yang menyadari: istilah ini berakar dari dunia lebah.
Menurut Quraish Shihab dalam Wawasan Al-Qur’an: Tafsir Maudhu’i atas Pelbagai Persoalan Umat (Mizan, 1997), akar kata sy-w-r pada mulanya bermakna “mengeluarkan madu dari sarang lebah.” Dari makna itu, berkembanglah arti “mengeluarkan sesuatu dari yang lain”—pendapat dari pikiran, gagasan dari dialog. Musyawarah, dengan begitu, bukan sekadar rapat atau perundingan, melainkan proses penyulingan kebijaksanaan dari beragam pikiran, seperti madu dari bunga-bunga kehidupan.
“Yang bermusyawarah mesti bagaikan lebah,” tulis Quraish Shihab. Lebah, katanya, makhluk berdisiplin, bekerja sama, mengambil yang manis dari bunga, dan tidak merusak tempat hinggapnya. Bahkan sengatannya pun bisa menjadi obat. Analogi itu mengandung pesan moral: musyawarah sejati tak lahir dari ego, tetapi dari kebersihan niat dan kesalingan.
Dalam Al-Qur’an, kata musyawarah hanya muncul tiga kali—tapi setiap kemunculannya menandai pilar penting kehidupan: rumah tangga, kepemimpinan, dan masyarakat.
Ayat pertama, dalam Al-Baqarah (2:233), berbicara tentang keputusan menyapih anak. Sebuah perkara kecil, tapi di situlah Quraish menemukan fondasi musyawarah keluarga: “Apabila keduanya (suami istri) ingin menyapih anak mereka atas dasar kerelaan dan permusyawarahan, maka tidak ada dosa atas keduanya.” Bagi Quraish Shihab, ayat ini mengajarkan bahwa musyawarah adalah sarana menjaga keseimbangan antara kasih dan tanggung jawab. Rumah tangga yang sehat dibangun bukan oleh dominasi, melainkan dialog.
Ayat kedua, Ali ‘Imran (3:159), menegaskan prinsip yang sama dalam ranah sosial-politik. Allah memerintahkan Nabi Muhammad agar bermusyawarah dengan para sahabat dalam urusan tertentu: “Seandainya engkau bersikap kasar dan berhati keras, niscaya mereka akan menjauh dari sekelilingmu.” Quraish Shihab menafsirkan ayat ini sebagai legitimasi etika kepemimpinan Islam: kekuasaan tidak boleh meniadakan partisipasi. Pemimpin, betapapun mulia, tetap manusia yang butuh pandangan lain.
Ayat ketiga, Asy-Syura (42:38), menempatkan musyawarah sejajar dengan shalat dan sedekah: “Urusan mereka diputuskan dengan musyawarah antar mereka.” Menurut Quraish Shihab, ini bukan sekadar perintah, tapi pengakuan terhadap sifat kaum beriman: mereka tak bertindak sendirian, melainkan dalam kesepakatan. “Musyawarah bukan simbol demokrasi, tapi ekspresi iman,” tulisnya.
Tafsir Quraish Shihab terasa relevan di tengah kehidupan publik Indonesia hari ini, ketika musyawarah sering direduksi menjadi formalitas birokrasi. Dari rapat-rapat DPR hingga forum RT, keputusan acap kali diambil bukan lewat dialog, tapi transaksionalitas.
Praktik musyawarah di Indonesia “sering berhenti di jargon.” Dalam banyak kasus, yang terjadi bukan permusyawaratan, melainkan persetujuan paksa.
Di ruang politik, kata musyawarah bahkan sering dijadikan tameng untuk menutup perbedaan. Padahal, menurut antropolog Islam, Robert Hefner, dalam Civil Islam (2000), semangat musyawarah seharusnya menjadi ruang bagi pluralitas, bukan penyeragaman. “Musyawarah dalam tradisi Islam menuntut keterbukaan hati,” tulis Hefner, “bukan keseragaman pikiran.”
Quraish Shihab sendiri menolak memahami musyawarah sebagai demokrasi dalam pengertian Barat. Musyawarah, menurutnya, adalah “demokrasi dengan etika wahyu.” Ia mengakui, sistem Barat menekankan kebebasan berpendapat, tapi tanpa batas moral ia bisa berubah menjadi anarki. Sebaliknya, musyawarah dalam Al-Qur’an diikat oleh nilai kebajikan (al-khair)—madu yang hanya dihasilkan dari bunga yang baik.
Namun, dalam konteks negara modern, pertanyaan tentang musyawarah meluas: bagaimana prinsip ini diterapkan dalam masyarakat yang majemuk dan sekuler?
Cendekiawan Azyumardi Azra pernah mengatakan, “Musyawarah dalam Islam adalah dialog nalar dan moral.” Dalam Islam Substantif (2000), ia menulis bahwa tradisi syura (musyawarah) bisa menjadi fondasi demokrasi Indonesia jika dilepaskan dari sekat ideologis. “Musyawarah itu bukan monopoli umat Islam, tapi warisan moral yang bisa menyatukan bangsa.”
Kata Quraish Shihab, musyawarah memang tidak selalu disebut banyak dalam Al-Qur’an, tapi nilai-nilainya tersebar di seluruh ayat yang menuntut kasih sayang, keadilan, dan kebersamaan. “Cara Al-Qur’an memberi petunjuk,” tulisnya, “adalah dengan menunjukkan teladan, bukan sekadar memberi perintah.”
Itulah sebabnya, bagi Quraish Shihab, musyawarah bukan mekanisme, melainkan watak. Ia tak bergantung pada ruang sidang, tapi pada kerendahan hati untuk mendengar. Di rumah, di masjid, di parlemen—musyawarah kehilangan makna jika tak lagi melahirkan madu: kebijaksanaan yang manis, menyehatkan, dan memberi kekuatan.
Ketika lebah tak lagi bersarang bersama, madu pun tak lagi dihasilkan. Musyawarah, barangkali, adalah sarang sosial kita—yang perlu dijaga agar tetap bersih dari racun dan bisingnya ego.
(mif)