Eks Koruptor Boleh Nyaleg Jadi Anggota DPR di Pemilu 2024
Garry Talentedo KesawaSenin, 22 Agustus 2022 - 19:05 WIB
Tumpukan Kertas Suara Pilpres Siap Penghitungan di TPS Pelanggahan di Banda Aceh. Foto: Langit7.id/iStock
LANGIT7.ID, Jakarta - Eks narapidana korupsi (koruptor) diperbolehkan mendaftar sebagai calon anggota legislatif (caleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD) maupun Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) pada Pemilu 2024 mendatang. Aturan tentang syarat caleg DPR tertuang dalam UU No.7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Dalam pasal tersebut, tidak tertulis larangan khusus untuk eks koruptor. Namun, mereka hanya perlu mengumumkan kepada publik bahwa dirinya pernah dipenjara dan telah selesai menjalani hukuman untuk mendaftar.
"Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana," bunyi Pasal 240 Ayat 1 huruf UU Pemilihan Umum.
Diketahui sebelumnya pada Pemilu 2019 lalu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dengan tegas melarang eks koruptor mendaftar sebagai calon anggota DPR, MPR dan DPRD sekalipun mereka telah selesai menjalani masa hukuman. Namun, syarat yang diajukan KPU rupanya tak sejalan dengan Mahkamah Agung (MA).
Saat itu, MA menyebut syarat KPU tidak sesuai dengan aturan Pemilu lantaran membatasi hak politik bagi eks koruptor. Hal tersebut bertentangan dengan UU No.7 tahun 2017 tentang Pemilu.
Pada Pemilu 2019, tercatat setidaknya ada 49 calon anggota legislatif merupakan eks koruptor. 40 di antaranya mencalonkan diri di tingkat DPRD Provinsi dan kabupaten/kota, sedangkan sembilan lainnya menjadi calon anggota DPD.
Katakanlah (Muhammad), “Wahai Ahli Kitab! Marilah (kita) menuju kepada satu kalimat (pegangan) yang sama antara kami dan kamu, bahwa kita tidak menyembah selain Allah dan kita tidak mempersekutukan-Nya dengan sesuatu pun, dan bahwa kita tidak menjadikan satu sama lain tuhan-tuhan selain Allah. Jika mereka berpaling maka katakanlah (kepada mereka), “Saksikanlah, bahwa kami adalah orang Muslim.”