Langit7.id - Dakwah, Al-Quran, Berita Terkini dan Tafsir
Dapatkan Update berita LANGIT7.ID
melalui notifikasi browser Anda.
kalender Selasa, 21 April 2026
home global news detail berita

Mendagri Tito Usul Dana Bantuan Politik Naik 3 Kali Lipat

Garry Talentedo Kesawa Jum'at, 23 September 2022 - 18:20 WIB
Mendagri Tito Usul Dana Bantuan Politik Naik 3 Kali Lipat
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian. (Foto: Istimewa)
LANGIT7.ID, Jakarta - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengusulkan adanya kenaikan dana bantuan partai politik (parpol) dalam pagu anggaran tahun 2023. Kenaikan dana bantuan parpol yang semula Rp1.000 menjadi Rp3.000 per suara atau naik tiga kali lipat.

Usulan tersebut disampaikan Tito dalam Rapat Kerja (Raker) Mendagri bersama Komisi II DPR. Tito mengatakan usulan tambahan pagu anggaran tahun 2023 yang dimasukkan ke dalam pos anggaran Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (Ditjen Polpum) sebesar Rp252.752.836.000 (Rp252 miliar).

Baca Juga: Komisi II DPR Sepakati Anggaran Bawaslu 2023 Rp7,10 Triliun

"Anggaran Ditjen Polpum ini perlu ditambah lebih kurang menjadi Rp252 miliar yang nantinya akan disalurkan kepada partai politik," kata Tito, dikutip Jumat (23/9/2022).

Tito menjelaskan bahwa kenaikan anggaran tersebut berdasarkan usulan dari para anggota legislator. Kemendagri pun bakal mengakomodir usulan tersebut dalam tambahan pagu anggaran 2023.

Baca Juga: DPR RI Setujui Pagu Anggaran KPU 2023 Rp15,98 Triliun

"Kalau untuk Ditjen Polpum tadi terutama untuk mengakomodir masukan untuk kenaikan suara dari Rp1.000 menjadi 3.000 yang merupakan usulan dari bapak-bapak dan ibu-ibu di DPR RI untuk bantuan parpol per suara. Sehingga otomatis kita akomodir," ujar Tito.

Sebagai informasi, dana bantuan parpol di atur dalam Pasal 5 Ayat 1 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2018 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik. Pasal tersebut berbunyi: "Besaran nilai bantuan keuangan kepada partai politik tingkat pusat yang mendapatkan kursi di DPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat 31 sebesar Rp1.000 per suara sah."

Baca Juga:

Tekan Ongkos Politik, Megawati Usul Nomor Urut Parpol Tak Perlu Diubah

Laporan Ditolak Bawaslu, 7 Parpol Tak Lolos Pemilu 2024

DPR-KPU Sepakat Masa Kampanye Pemilu 2024 Berlangsung 75 Hari


(asf)
  • Bagikan Artikel Ini :
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
jadwal-sholat
Jadwal Sholat
JAKARTA, Selasa 21 April 2026
Imsak
04:27
Shubuh
04:37
Dhuhur
11:55
Ashar
15:14
Maghrib
17:53
Isya
19:02
Lihat Selengkapnya
TOPIK TERPOPULER
Terpopuler 0 doa
4 snbt
QS. Al-Jumu'ah:8 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
قُلْ اِنَّ الْمَوْتَ الَّذِيْ تَفِرُّوْنَ مِنْهُ فَاِنَّهٗ مُلٰقِيْكُمْ ثُمَّ تُرَدُّوْنَ اِلٰى عَالِمِ الْغَيْبِ وَالشَّهَادَةِ فَيُنَبِّئُكُمْ بِمَا كُنْتُمْ تَعْمَلُوْنَ ࣖ
Katakanlah, “Sesungguhnya kematian yang kamu lari dari padanya, ia pasti menemui kamu, kemudian kamu akan dikembalikan kepada (Allah), yang mengetahui yang gaib dan yang nyata, lalu Dia beritakan kepadamu apa yang telah kamu kerjakan.”
QS. Al-Jumu'ah:8 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
right-4 (Desktop - langit7.id)