LANGIT7.ID, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyepakati sejumlah hal berkaitan pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, salah satunya soal masa kampanye yang berlangsung selama 75 hari.
"Durasi masa kampanye ditetapkan, disepakati akan dilaksanakan 75 hari. Jadi diharapkan pendistribusian logistik bisa dilaksanaan KPU sesuai tahapan dan jadwal yang telah disepakati," ujar Ketua DPR, Puan Maharani, dalam keterangan resmi, dikutip Langit7.id, Selasa (7/6/2022).
Sementara itu, pemungutan suara Pemilu akan berlangsung pada 14 Februari 2025 dan pemungutan suara Pilkada dilaksanakan 27 November 2024.
Baca Juga: DPR-KPU Tetapkan Anggaran Pemilu 2024 Rp76,6 Triliun"Disepakati antara KPU dan pimpinan DPR serta pimpinan Komisi juga pemerintah. Tahapan Pemilu dilaksanakan 14 Juni 2022, pendaftaran partai politik ditetapkan Agustus 2022, verifikasi parpol dilaksanakan Desember 2022," tutur Puan.
Adapun anggaran yang ditetapkan mulai tahapan awal hingga pelaksanaan Pemilu 2024 sebesar Rp76,6 triliun. Puan mengharapkan, biaya itu dapat digunakan efisien dan efektif sesuai dengan kebutuhan.
"Kami harap pembahasan perpres terkait logistik tersebut tetap dilakukan bersama-sama antara pemerintah, KPU, dan DPR sehingga yang dihasilkan sesuai pembahasan dan bermanfaat saat pelaksanaan Pemilu," kata Puan.
Baca Juga: Koalisi Paloh dan Prabowo Berpeluang Kecil pada Pemilu 2024Baca Juga: Tarif Candi Borobudur Naik, Trinity: Terlalu Mahal(zhd)