Pendataan atas tingkat kerusakan kedua fasilitas penting tersebut menjadi acuan kementerian terkait untuk bergerak cepat melakukan penanganan sekaligus agar kebutuhan pendidikan dan rohani masyarakat terpenuhi.
Kabupaten Manggarai Timur merupakan salah satu daerah yang terdampak gempa cukup parah. Kunjungan ini dilaksanakan setelah paginya diselenggarakan rapat koordinasi untuk mendata masalah dan up date langkah-langkah yang sudah dilakukan oleh masing-masing kementerian/lembaga termasuk pemerintah daerah (Pemda).
Tito merincikan, pendorong utama inflasi pada Juli 2026 didominasi oleh sektor pendidikan dan transportasi. Di sisi lain, sektor makanan, minuman, dan tembakau cenderung stabil.
Mendagri menekankan pentingnya pemanfaatan teknologi untuk menyaring penerima bansos, terutama bagi kelompok masyarakat yang berada pada kategori desil 1 hingga desil 4. Pembaruan data ini menjadi krusial untuk meminimalkan potensi kesalahan sasaran dalam penyaluran program perlindungan sosial.
Dibentuknya perda dan perkada terkait pandemi Covid-19 khususnya kerumunan, merupakan turunan dari Instruksi Mendagri (Inmendagri). Dalam peraturan tersebut menjelaskan sanksi terkait kerumunan saat PPKM.
Mendagri menjelaskan, langkah pertama adalah melakukan pemantauan harga dan stok untuk memastikan kebutuhan yang tersedia. Berikutnya, yakni dengan melaksanakan rapat teknis Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID).
Peresmian ini juga ditandai dengan pelantikan 3 penjabat (pj) gubernur yang sudah ditunjuk Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk memimpin 3 Provinsi baru.
Mendagri Tito turut, mengucapkan terima kasih kepada Anies yang telah menjalankan tugas sebagai gubernur DKI Jakarta selama lima tahun. Menurut Tito, Anies telah menyelesaikan jabatannya dengan husnul khotimah.
Tito mengatakan usulan tambahan pagu anggaran tahun 2023 yang dimasukkan ke dalam pos anggaran Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (Ditjen Polpum) sebesar Rp252.752.836.000 (Rp252 miliar).
Peraturan tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 42 Tahun 2022 untuk wilayah Jawa-Bali dan Inmendagri Nomor 43 Tahun 2022 untuk wilayah di luar Jawa-Bali.