LANGIT7.ID, Jakarta - Pemerintah kembali menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di seluruh daerah Indonesia. PPKM level satu diterapkan dari enam September hingga tiga Oktober mendatang.
Peraturan tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 42 Tahun 2022 untuk wilayah Jawa-Bali dan Inmendagri Nomor 43 Tahun 2022 untuk wilayah di luar Jawa-Bali.
“Hasil asesmen PPKM kali ini dan berdasarkan pertimbangan para ahli masih ditetapkan seluruh daerah di Indonesia berada di level satu,” kata Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil), Kemendagri, Safrizal dalam keterangan resminya, Rabu (7/9/2022).
Baca Juga: Alih Subsidi Jadi Bansos, Kemenkeu: Lebih Tepat SasaranMeski demikian, kata Safrizal, kewaspadaan harus tetap dijaga. Sebab hingga saat ini
positivity rate selama 30 hari ke belakang masih di atas standar normal yang ditetapkan WHO yaitu lima persen.
Tak luput, ia menegaskan, pemerintah daerah harus merespons adanya regulasi terbaru yang mensyaratkan vaksinasi booster bagi pelaku perjalanan dengan transportasi umum, seperti kereta api dan pesawat. Pemerintah daerah, imbuhnya, harus terus berkolaborasi untuk meningkatkan capaian vaksinasi dosis lanjutan.
“Tak henti-hentinya kami memberikan penekanan pentingnya percepatan vaksin dosis lanjutan (booster) yang capaian secara nasional masih di bawah angka 30 persen. Para kepala daerah terus kami imbau untuk bersinergi dengan seluruh pihak, mengampanyekan kembali vaksinasi khususnya untuk dosis lanjutan di pusat keramaian masyarakat,” katanya.
Baca Juga: Desa Wisata Bendosari, Spot Berkemah Menyenangkan di Kendal(zhd)