Pemerintah Indonesia terus berupaya untuk pertumbuhan ekonomi nasional di tengah penurunan ekonomi global dan permintaan luar negeri, pasca pencabutan kebijakan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).
Melihat sektor pariwisata mulai pulih, pemerintah menargetkan peningkatan jumlah wisatawan mancanegara (wisman) di tahun 2023. Guna mencapai target tersebut, jumlah penerbangan internasional juga akan ditingkatkan.
Dia turut mengapresiasi kepada semua pihak yang bekerja bersama selama tiga tahun dalam upaya penanganan pandemi Covid-19. Serta pemulihan ekonomi dari tingkat pusat hingga ke tingkat desa.
Kondisi ini membuktikan peningkatan bisnis yang signifikan khususnya pada perjalanan bisnis terutama setelah relaksasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang turut berpengaruh pada pemulihan sektor industri perhotelan.
Pencabutan PPKM dinilai akan memberikan dampak positif terhadap berbagai sektor, terutama bagi pariwisata Indonesia. Kebijakan tersebut memberikan korelasi terhadap peningkatan capaian pariwisata Indonesia pada tahun 2023.
Wakil Presiden RI (Wapres) K.H Ma'ruf Amin menegaskan meski status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dicabut 31 Desember 2022 lalu, vaksinasi tetap harus ditingkatkan untuk meningkatkan kekebalan imunitas masyarakat.
Pengamat Kebijakan Publik dari Universitas Jenderal Soedirman (UNSOED) Purwokerto Slamet Rosyadi mengatakan meski sudah mencabut PPKM tetapi pemerintah tetap harus memonitor, sebab Covid 19 masih ada.
Menurut Kurniasih, pemerintah perlu memikirkan roadmap tersebut melalui pendekatan policy based evidence. Meskipun di satu sisi, wewenang pencabutan status pandemi dimiliki oleh Badan Kesehatan Dunia (WHO).
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf), Sandiaga Salahuddin Uno menilai keputusan pemerintah mencabut Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), akan berdampak positif di sektor pariwisata dan ekonomi kreatif.
Jokowi mengunjungi Pasar Blok A Tanah Abang, pada Senin (2/1/2022). Kunjungan ini dilakukan untuk melihat langsung kondisi penjualan dan pembelian usai dicabutnya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 pada Transisi menuju Endemi.
Meski PPKM sudah dicabut, sejumlah aturan terkait protokol kesehatan atau prokes tetap berlaku. Berakhirnya PPKM tidak mencabut pernyataan pandemi Covid-19.