Puan meminta masyarakat agar tidak berlebihan dalam merayakan pergantian tahun baru. Menurutnya, keramaian di titik-titik acara atau tempat wisata pada liburan akhir tahun harus disikapi dengan bijaksana.
Dibentuknya perda dan perkada terkait pandemi Covid-19 khususnya kerumunan, merupakan turunan dari Instruksi Mendagri (Inmendagri). Dalam peraturan tersebut menjelaskan sanksi terkait kerumunan saat PPKM.
Selain bansos, pemerintah juga tetap menyalurkan bantuan vitamin dan obat-obatan melalui fasilitas pelayanan kesehatan (faskes) yang ditunjuk. Sejumlah insentif seperti insentif pajak juga tetap dilanjutkan.
Berdasarkan sero survei yang dilakukan pada Juli 2022, tingkat kekebalan masyarakat Indonesia mencapai 98,5 persen. Padahal, sebelumnya pada Desember 2021 lalu hanya mencapai angka 87,8 persen.
Virolog sekaligus Guru Besar Fakultas Kedokteran Hewan Universitas Udayana Bali, Prof. Dr. drh. I Gusti Ngurah Kade Mahardika, mengatakan, pemerintah Indonesia memang sudah mencabut PPKM. Akan tetapi, pandemi Covid-19 belum sepenuhnya berakhir.
Juru Bicara Kementerian Kesehatan RI, dr Mohammad Syahril, menjelaskan alasan Presiden Joko Widodo mencabut Pembatasan Pemberlakuan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Dia mengatakan, pandemi Covid-19 sudah terkendali.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengisyaratkan kemungkinan akhir tahun 2022 pemerintah akan menghentikan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di seluruh Indonesia.
Menjelang momentum Natal dan Tahun Baru (Nataru) Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Aturan berlaku dari 6 Desember 2022 hingga 9 Januari 2023.
Kebijakan itu tertuang dalam Surat Keputusan (SK) No e-1963/PW.01.02 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level I Covid-19 di sektor usaha pariwisata.
Peraturan tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 42 Tahun 2022 untuk wilayah Jawa-Bali dan Inmendagri Nomor 43 Tahun 2022 untuk wilayah di luar Jawa-Bali.
Pemerintah memutuskan untuk kembali menerapkan kebijakan pemberlakukan pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1 di seluruh kabupaten/kota di luar Jawa dan Bali.
Perpanjangan PPKM Jawa-Bali tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 24 Tahun 2022. Sedangkan PPKM di luar Jawa-Bali, diatur melalui Inmendagri Nomor 25 Tahun 2022.
Instruksi Menteri ini berisi aturan pemberlakuan PPKM Level 1 sampai 4 di wilayah Jawa Bali. Surat bertanda tangan Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian itu berlaku pada tanggal 19 April 2022 sampai dengan tanggal 9 Mei 2022.