LANGIT7.ID, Jakarta - Pemerintah memutuskan untuk kembali menerapkan kebijakan pemberlakukan pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1 di seluruh kabupaten/kota di luar Jawa dan Bali.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menyampaikan
PPKM di luar Jawa-Bali ini terdiri dari 386 (kabupaten/kota) seluruhnya di level 1, mengingat situasi pandemi Covid-19 di Tanah Air terkendali pada level yang rendah dibanding dengan sejumlah negara lain.
"Di Jepang masih tinggi 218 ribu (kasus), Amerika, Australia, dan India pun angkanya relatif tinggi, sedangkan di Indonesia dengan kasus sekitar Seven Day Moving Average 4.683 (kasus) dan relatif lebih rendah dari berbagai negara lain,” ujar Airlangga dalam keterangan persnya Selasa (23/8/2022).
Baca juga: 2 Pekan ke Depan, Bepergian dan Masuk Mal Wajib BoosterAirlangga juga merinci, tingkat
positivity rate mingguan nasional mencapai 9 persen, kasus aktifnya sekitar 48 ribu kasus, serta kasus rata-rata turun 1,94 persen dari minggu sebelumnya. Kemudian, angka reproduksi efektif (Rt) secara nasional juga mengalami penurunan di angka 1,12 persen.
“Kasus (harian) Covid-19 di Jawa-Bali sekitar 3.000, luar Jawa-Bali sekitar 300 (kasus), sehingga Jawa-Bali sekitar 89 persen dan luar Jawa-Bali sebesar 10 persen,” ungkap Airlangga.
Menurutnya, terkait vaksinasi masih terdapat tiga provinsi di luar Jawa-Bali dengan cakupan vaksinasi dosis pertama di bawah 70 persen, yakni Maluku, Papua, Papua Barat. Kemudian, sekitar 18 provinsi memiliki cakupan vaksinasi dosis kedua di bawah 70 persen dan 20 provinsi dengan cakupan vaksinasi dosis booster di bawah 30 persen.
Baca juga: Pemerintah Tetapkan Vaksinasi Booster Jadi Syarat Wajib PerjalananLebih lanjut, Airlangga juga memaparkan realisasi Program Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PCPEN) yang hingga 19 Agustus 2022 telah terealisasi sebanyak Rp178 triliun.
“Penanganan kesehatan itu Rp35,4 triliun sudah digunakan atau setara dengan 28,9 persen dari pagu Rp122,54 triliun. Ini digunakan untuk klaim pasien, insentif nakes (tenaga kesehatan), pengadaan vaksin, perpajakan kesehatan, dan dukungan anggaran belanja daerah,” jelasnya.
(sof)