LANGIT7.ID, Jakarta - Pemerintah akan kembali memberlakukan wajib
vaksin booster bagi pelaku perjalanan dan kunjungan ke area publik seperti mal, terminal, stasiun, perkantoran. Kebijakan vaksin booster bakal diterapkan dua pekan lagi.
Koordinator PPKM Jawa-Bali, Menkomarves
Luhut Binsar Pandjaitan menjelaskan pemberlakuan vaksin booster sebagai syarat mobilitas masyarakat berdasar hasil Rapat Terbatas Kabinet dipimpin Presiden
Joko Widodo (Jokowi). Kebijakan baru ini akan diatur melalui peraturan Satgas dan peraturan turunan lainnya.
Baca Juga: Pemerintah Tetapkan Vaksinasi Booster Jadi Syarat Wajib Perjalanan"Pemerintah akan kembali menerapkan kebijakan insentif dan disinsentif dengan kembali mengubah dan memberlakukan persyaratan vaksinasi booster sebagai syarat mobilitas masyarakat ke area publik," kata Luhut dilansir keterangan pers, Selasa (5/7/2022).
Luhut mengungkapkan pemerintah kembali menerapkan persyaratan vaksinasi booster sebagai syarat perjalanan udara, darat, maupun laut. Wajib vaksin booster dilakukan maksimal dua minggu lagi. "Akan dilakukan maksimal dua minggu lagi," ujar Menko Luhut.
Kebijakan ini diambil berkaca dari peningkatan kasus Covid-19 di beberapa negara seperti di Prancis, Italia, dan Jerman. Kenaikan signifikan juga terjadi di negara tetangga, yaitu Singapura.
Baca Juga: Covid-19 di Jakarta Melonjak Capai 7.823 Kasus AktifAlasan lainnya, wajib vaksin booster perjalanan dilatarbelakangi oleh capaian vaksinasi booster yang masih rendah. Berdasarkan data
PeduliLindungi, dari rata-rata orang masuk mall perhari sebesar 1,9 juta orang, hanya 24,6 persen yang sudah booster.
"Untuk mendorong vaksinasi booster, syarat perjalanan dan masuk tempat umum seperti mall dan perkantoran, akan diubah jadi vaksinasi booster. Sentra vaksinasi di berbagai tempat, seperti bandara, stasiun kereta, terminal, dan pusat perbelanjaan juga akan diaktifkan kembali untuk memudahkan masyarakat mengakses vaksinasi," lanjut Luhut.
Selain itu, pemerintah juga meminta kepada TNI, Polri, serta Pemerintah Daerah untuk kembali mendorong kebijakan vaksinasi dan juga tracing. Hal ini dilakukan untuk mencegah kenaikan kasus secara meluas ke depannya sekaligus mempersiapkan langkah-langkah mitigasinya.
"Pemerintah hingga hari ini masih dan akan terus memberlakukan aturan PPKM Jawa-Bali hingga waktu yang masih belum ditentukan. Semua akan mengikuti hasil evaluasi yang dipimpin langsung oleh Presiden secara berkala," ucap Luhut.
Baca Juga:
49,34 Juta Warga Indonesia Terima Vaksinasi Covid-19 Dosis Ketiga
Kasus Covid-19 Naik Lagi, Jokowi Ingatkan Masyarakat Tetap Waspada(asf)