Langit7.id - Dakwah, Al-Quran, Berita Terkini dan Tafsir
Dapatkan Update berita LANGIT7.ID
melalui notifikasi browser Anda.
kalender Sabtu, 18 April 2026
home global news detail berita

Pemprov DKI Batasi Kapasitas Penonton Konser Musik Maksimal 70 Persen

elvin andika Sabtu, 12 November 2022 - 23:08 WIB
Pemprov DKI Batasi Kapasitas Penonton Konser Musik Maksimal 70 Persen
Ilustrasi konser musik. (Foto: Langit7.id/iStock)
LANGIT7.ID, Jakarta - Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta menerbitkan aturan tentang pembatasan kapasitas penonton konser musik. Kebijakan itu tertuang dalam Surat Keputusan (SK) No e-1963/PW.01.02 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level I Covid-19 di sektor usaha pariwisata.

Aturan tersebut mengatur kapasitas penonton konser musik maksimal 70 persen. Hal itu dilakukan demi keamanan dan keselamatan untuk penyelenggara konser.

"Dengan adanya ketentuan ini dapat menjadi acuan bagi penyelenggara menghadirkan konser yang aman dan kondusif," kata Kepala Disparekraf DKI Andhika Permata dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (12/11/2022).

Baca Juga: Alasan Keamanan, 4 Kegiatan Artis Ini Terpaksa Ditunda

Selain soal kapasitas, Pemprov DKI juga mengatur jam operasional konser musik. Dalam aturan baru tersebut, penyelenggara hanya diperbolehkan menggelar konser mulai pukul 11.00 WIB-24.00 WIB.

Penyelenggara juga wajib melengkapi surat rekomendasi dari Satgas Covid-19, Tanda Daftar Pertunjukan Temporer (TDPT), serta izin keramaian dari otoritas kepolisian. Aplikasi PeduliLindungi juga wajib digunakan untuk melakukan pemeriksaan sehingga yang diizinkan masuk hanya pengunjung dan karyawan dengan kategori hijau.

"Penyelenggara wajib melakukan pengaturan pengunjung sesuai dengan jumlah pengunjung," ujar Andhika.

Baca Juga: Promotor Ungkap Alasan Penghentian Konser NCT 127 di ICE BSD

Tak sampai di situ, Andhika juga meminta pengaturan alur kedatangan dan kepulangan pengunjung serta tata letak, tempat pertemuan/kegiatan. Seperti penempatan meja, kursi, lorong, jalur evakuasi, serta penerapan 5M untuk mencegah penyebaran virus Covid-19.

Penyelenggara juga wajib menjaga keamanan, kenyamanan dan keselamatan pengunjung, serta wajib menyediakan sistem pembayaran digital untuk proses transaksi dan registrasi tiket.

Adapun pengetatan aturan ini agar tidak terjadi lagi kasus penyelenggara festival "berdendang bergoyang" yang mengakibatkan puluhan orang pingsan. Selain itu juga untuk para penyelengara agar tidak menjual tiket melebih kapasitas tempat.

Baca Juga:

Puluhan Penonton Pingsan, Kepolisian Setop Konser NCT 127

Polisi Naikkan Status Kasus Berdendang Bergoyang ke Penyidikan


(gar)
  • Bagikan Artikel Ini :
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
jadwal-sholat
Jadwal Sholat
JAKARTA, Sabtu 18 April 2026
Imsak
04:28
Shubuh
04:38
Dhuhur
11:56
Ashar
15:14
Maghrib
17:54
Isya
19:03
Lihat Selengkapnya
QS. Al-Isra':1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
سُبْحٰنَ الَّذِيْٓ اَسْرٰى بِعَبْدِهٖ لَيْلًا مِّنَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ اِلَى الْمَسْجِدِ الْاَقْصَا الَّذِيْ بٰرَكْنَا حَوْلَهٗ لِنُرِيَهٗ مِنْ اٰيٰتِنَاۗ اِنَّهٗ هُوَ السَّمِيْعُ الْبَصِيْرُ
Mahasuci (Allah), yang telah memperjalankan hamba-Nya (Muhammad) pada malam hari dari Masjidilharam ke Masjidil Aqsa yang telah Kami berkahi sekelilingnya agar Kami perlihatkan kepadanya sebagian tanda-tanda (kebesaran) Kami. Sesungguhnya Dia Maha Mendengar, Maha Melihat.
QS. Al-Isra':1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
right-4 (Desktop - langit7.id)