LANGIT7.ID, Jakarta - Polda Metro Jakarta Pusat temukan unsur pidana pada penyelenggaraan festival musik
Berdendang Bergoyang. Polisi menaikkan status kasus ke tahap penyidikan.
Kapolres Metro Jakarta Pusat
Kombes Pol Komarudin mengatakan, jajarannya menemukan unsur pidana pada penyelenggaraan festival musik itu. Hal ini berdasarkan pemeriksaan saksi dan penyelidikan.
“Per hari ini naik sidik. Siang ini kami naikkan statusnya ke penyidikan,” kata Kombes Komarudin kepada wartawan, Kamis (3/11/2022).
Komarudin mengatakan, panitia penyelenggara dianggap lalai dalam menyelenggarakan acara tersebut. Panitia tidak mempertimbangkan aspek keamanan sehingga pelaksanaan konser mangkibatkan jatuhnya korban cedera.
Baca Juga: Over Kapasitas, Polisi Periksa Lima Panitia Konser Berdendang Bergoyang“Sementara kelalaian yang menyebabkan orang lain luka,” ungkap Kapolres.
Festival musik “Berdendang Bergoyang” diselenggarakan di Istora Senayan, Jakarta Pusat, terpaksa dihentikan aparat kepolisian pada hari kedua pelaksanaannya, Sabtu (29/10/2022) malam. Festival musik itu dihentikan diduga karena ketidakprofesionalan panitia penyelenggara dalam pengelolaan acara.
“Sampai (Sabtu) pukul 20.00 WIB, jumlah penonton sudah lebih dari 21.000,” kata Komarudin kepada wartawan, Ahad (30/10/2022) dini hari. Atas dasar tersebut, timbul penumpukan penonton di lokasi konser.
Selain itu, kondisi membahayakan juga terjadi di lokasi, yakni adanya dorong-dorongan antarpenonton yang belum bisa masuk ke venue. Situasi semakin kacau karena pengunjung yang telanjur membeli tiket menuntut panitia untuk mengembalikan uangnya lantaran tidak bisa masuk ke area festival musik
“Penonton dari luar pengin masuk Istora, terbentur dengan kondisi Istora yang tidak memungkinkan. Sangat-sangat tidak mungkin lagi untuk menambah jumlah penonton. Terjadi dorong-dorongan,” ucap Kombes Komarudin.
Karena situasi tidak memungkinkan dan sangat membahayakan, polisi menghentikan acara Berdendang Bergoyang.
(bal)