Langit7.id - Dakwah, Al-Quran, Berita Terkini dan Tafsir
Dapatkan Update berita LANGIT7.ID
melalui notifikasi browser Anda.
kalender Sabtu, 18 April 2026
home global news detail berita

Kasus OTT Hakim Agung Sudrajat Viral, Sudah Ditetapkan Tersangka

ummu hani Jum'at, 23 September 2022 - 12:00 WIB
Kasus OTT Hakim Agung Sudrajat Viral, Sudah Ditetapkan Tersangka
Gedung KPK. (Foto: Istimewa).
LANGIT7.ID, Jakarta - Kasus operasi tangkap tangan (OTT) Hakim Agung Sudrajat viral dan menjadi perbicangan di media sosial. Twitter mencatat ada 6.310 cuitan mengenai topik itu.

Banyak netizen yang menyoroti kasus ini. Sebab terduga pelakunya merupakan seorang hakim agung. Label yang disematkan itu sudah tak pantas lagi.

"Waduh hakim agung, sudah enggak pantas lagi disebut hakim agung," kata seorang netizen Usuludin dengan nama akun @usuludin321, Jumat (23/9/2022).

Sebelumnya KPK melakukan OTT di Mahkamah Agung (MA) terkait dugaan korupsi suap pengurusan perkara di pengadilan negara tertinggi itu.

Baca Juga: Komisi III Minta Polri Pecat Perwira Tersangka Obstruction of Justice

Dalam kasus ini, KPK menetapkan 10 orang tersangka, salah satunya, Hakim Agung, Sudrajad Dimyati alias SD.

Ketua KPK, Firli Bahuri mengatakan, pihaknya mengantongi alat bukti yang cukup untuk menaikkan perkara ini ke tingkat penyidikan.

"Penyidik menetapkan 10 orang sebagai tersangka, SD hakim agung MA," kata Firli dalam konferensi pers, di YouTube KPK, Jumat (23/9/2022).

Adapun tersangka lainnya, yakni Elly Tri Pangestu selaku Hakim Yustisial atau Panitera Pengganti Mahkamah Agung, Desy Yustria dan Muhajir Habibie yang merupakan PNS Kepaniteraan MA.

Kemudian ada pula Redi dan Albasri yang merupakan PNS di MA, Yosep Parera dan Eko Suparno selaku pengacara, Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto dari pihak swasta atau Debitur Koperasi Simpan Pinjam ID.

KPK kemudian menahan para tersangka tersebut selama 20 hari ke depan untuk penyidikan. KPK menyangka Hakim Agung SD dengan pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

(bal)
  • Bagikan Artikel Ini :
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
jadwal-sholat
Jadwal Sholat
JAKARTA, Sabtu 18 April 2026
Imsak
04:28
Shubuh
04:38
Dhuhur
11:56
Ashar
15:14
Maghrib
17:54
Isya
19:03
Lihat Selengkapnya
QS. Ali 'Imran:64 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
قُلْ يٰٓاَهْلَ الْكِتٰبِ تَعَالَوْا اِلٰى كَلِمَةٍ سَوَاۤءٍۢ بَيْنَنَا وَبَيْنَكُمْ اَلَّا نَعْبُدَ اِلَّا اللّٰهَ وَلَا نُشْرِكَ بِهٖ شَيْـًٔا وَّلَا يَتَّخِذَ بَعْضُنَا بَعْضًا اَرْبَابًا مِّنْ دُوْنِ اللّٰهِ ۗ فَاِنْ تَوَلَّوْا فَقُوْلُوا اشْهَدُوْا بِاَنَّا مُسْلِمُوْنَ
Katakanlah (Muhammad), “Wahai Ahli Kitab! Marilah (kita) menuju kepada satu kalimat (pegangan) yang sama antara kami dan kamu, bahwa kita tidak menyembah selain Allah dan kita tidak mempersekutukan-Nya dengan sesuatu pun, dan bahwa kita tidak menjadikan satu sama lain tuhan-tuhan selain Allah. Jika mereka berpaling maka katakanlah (kepada mereka), “Saksikanlah, bahwa kami adalah orang Muslim.”
QS. Ali 'Imran:64 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
right-4 (Desktop - langit7.id)