LANGIT7.ID, Jakarta - Pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri (Mendagri)
Tito Karnavian memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (
PPKM) Jawa-Bali usai masa libur Lebaran Idulfitri 1443 Hijriah. Perpanjangan ini berdasarkan hasil evaluasi PPKM sebelumnya.
Dalam keterangan tertulisnya, perpanjangan PPKM
Jawa-Bali tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 24 Tahun 2022. Sedangkan PPKM di luar Jawa-Bali, diatur melalui Inmendagri Nomor 25 Tahun 2022. Kedua Inmendagri berlaku terhitung 10 Mei 2022.
Baca Juga: PPKM Seluruh Indonesia Berakhir Hari Ini, Ada Perpanjangan?"Perpanjangan PPKM kali ini kita laksanakan serentak untuk seluruh wilayah di Indonesia. Setelah libur Lebaran, penambahan kasus aktif
Covid-19 masih melandai. Ini ditandai dengan tidak adanya lonjakan kasus secara eksponensial," kata Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Safrizal ZA, dikutip Selasa (11/5/2022).
Safrizal mengatakan secara substansi, terdapat beberapa penyesuaian di antaranya perubahan jumlah daerah di setiap level PPKM, khususnya menurunnya jumlah daerah di Level 1 dan Level 3. Kemudian perubahan jam operasional tempat makan yang mulai beroperasi malam hari, serta meniadakan syarat
PCR dan antigen untuk beberapa kegiatan di Jawa-Bali.
Meski begitu, perpanjangan PPKM Jawa-Bali kali ini menunjukkan jumlah daerah yang berada di Level 1 menurun dari 29 daerah menjadi 11 daerah. Begitu pula dengan daerah di Level 3, dari 2 daerah menjadi 1 daerah. Sebaliknya, jumlah daerah yang berada di Level 2 naik, dari 97 daerah menjadi 116 daerah.
Baca Juga: Kemenag Berlakukan 50 Persen WFH untuk Para PegawainyaPola yang sama juga terjadi pada perpanjangan PPKM di luar Jawa-Bali, di mana jumlah daerah di Level 1 turun dari 131 daerah menjadi 88 daerah. Daerah pada Level 3 juga turut menurun, dari 39 daerah menjadi 22 daerah. Sedangkan jumlah daerah yang berada di Level 2 mengalami kenaikan dari 216 menjadi 276 daerah.
"Menurunnya jumlah Level 1 di beberapa daerah baik di wilayah Jawa-Bali maupun luar Jawa-Bali menjadi warning bagi kita semua bahwa pandemi ini belum sepenuhnya berakhir. Jangan sampai gelombang peningkatan kasus terjadi lagi seperti dua tahun belakangan ini," tegas Safrizal.
Khusus pengaturan PPKM Jawa-Bali, lanjut Safrizal, penyesuaian dilakukan pada jam operasional restoran/rumah makan yang mulai beroperasi pada malam hari. Fasilitas tersebut dapat beroperasi hingga pukul 02.00. Adapun kapasitas pengunjung dibatasi hanya 75 persen untuk daerah yang masuk dalam PPKM Level 2.
Baca Juga: Bangun Ketangguhan Warga, Kunci Pulihkan Pandemi Covid-19Namun, bagi daerah yang berada pada PPKM Level 1, dapat melayani konsumen hingga kapasitas 100 persen. Kapasitas tersebut juga berlaku untuk kegiatan resepsi pernikahan, namun dengan ketentuan tidak mengadakan makan di tempat.
Dalam perpanjangan PPKM Jawa-Bali kali ini, aturan terkait syarat menunjukkan hasil negatif PCR maupun Antigen untuk beberapa kegiatan ditiadakan. Hal itu seperti pada pelaksanaan kompetisi olahraga, baik untuk seluruh pemain, ofisial, kru media, staf pendukung, hingga penonton. Namun, seluruhnya tetap dipersyaratkan untuk mendapatkan vaksinasi minimal dosis kedua.
Lebih lanjut, Safrizal meminta seluruh pemerintah daerah untuk tetap waspada dengan adanya potensi lonjakan kasus Covid-19 setelah Idulfitri. Meskipun kasus masih terpantau stabil, Safrizal menekankan bahwa masa inkubasi virus Covid-19 mencapai 14 hari.
"Oleh karenanya, sesuai arahan Bapak Presiden
Joko Widodo, kami minta kepada seluruh pemerintah daerah terus waspada dan tetap berkonsentrasi untuk mengantisipasi segala kemungkinan. Selalu memperkuat testing, tracing, dan treatment dalam pola penanganan pandemi," tuturnya.
Baca Juga:
Perpanjang PPKM Luar Jawa Bali, Kemendagri Sebut Pandemi Terkendali
Menkes Budi Ungkap Indonesia Bisa Masuk ke Tahap Endemi, Asalkan...(asf)