LANGIT7.ID, Jakarta - Status masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali berakhir hari ini, Senin (9/5/2022). Ketentuan tersebut tercantum dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2022.
Instruksi Menteri ini berisi aturan pemberlakuan PPKM Level 1 sampai 4 di wilayah Jawa Bali. Surat bertanda tangan Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian itu berlaku pada tanggal 19 April 2022 sampai dengan tanggal 9 Mei 2022.
Dengan demikian, kebijakan pemberlakukan PPKM Jawa-Bali berakhir hari ini, Senin (9/5/2022) apabila tidak ada perpanjangan. Selama PPKM Jawa-Bali tiga pekan lalu, tidak ada daerah yang masuk kategori PPKM level empat.
Baca Juga: Kemenag Berlakukan 50 Persen WFH untuk Para PegawainyaKebijakan serupa juga berlaku untuk PPKM wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua. Masa pemberlakuan PPKM di luar Jawa-Bali berakhir hari ini, Senin (9/5/2022) menurut Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2022.
Pada PPKM luar Jawa-Bali, jumlah daerah pada level 1 mengalami kenaikan dari yang sebelumnya 84 daerah menjadi 131 daerah. Sementara jumlah daerah pada level 2 dari yang sebelumnya 259 daerah turun menjadi 216 daerah.
Baca Juga: Dukcapil Kota Madiun Buka Pelayanan Selama Libur LebaranPenurunan level serupa terjadi pada daerah PPKM Level 3 dari yang sebelumnya 43 daerah menjadi 39 daerah. Pemerintah juga mencatat sudah tidak ada daerah di luar dan Jawa-Bali yang masuk PPKM level 4 dalam beberapa pekan terakhir.
Berdasarkan data pemerintah, terjadi penurunan pesat pada kasus Covid-19 dan kasus kematian dalam tiga pekan terakhir ini. Adapun penurunan kasus Covid-19 dan kematian ini terjadi hingga H+7 lebaran 2022.
Baca Juga: Polda Metro Berikan Dispensasi Pelayanan Perpanjang SIM hingga 17 Mei 2022(zhd)