Polda Metro Berikan Dispensasi Pelayanan Perpanjang SIM hingga 17 Mei 2022
ummu haniSenin, 09 Mei 2022 - 13:51 WIB
Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM). (Foto: Polri.go.id)
LANGIT7.ID, Jakarta - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memberikan dispensasi pelayanan perpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) hingga 17 Mei 2022. Hal ini dilakukan setelah sebelumnya sempat meliburkan pelayanan penerbitan SIM pada 1-8 Mei 2022 dalam rangka libur dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah.
Bagi pemilik SIM yang masa berlakunya habis pada libur Lebaran 2022, Polisi memberikan masa tenggang atau dispensasi perpanjangan hingga pertengahan Mei. Adapun masa perpanjangan diberikan tanpa mekanisme pembuatan SIM baru.
"Bagi masyarakat pemegang SIM yang habis masa berlakunya pada 29 April hingga 8 Mei 2022, dapat diperpanjang pada tanggal 9 Mei sampai 17 Mei 2022," tulis keterangan TMC Polda Metro Jaya di akun Instagram resminya @tmcpoldametro, dikutip Langit7.id, Senin (9/5/2022).
Apabila pemilik SIM tidak melakukan perpanjangan pada saat masa tenggang, maka SIM dinyatakan tidak berlaku lagi dan harus mengikuti mekanisme penerbitan SIM baru sesuai golongannya. Sehingga proses seperti tes kesehatan, tes psikologi dan tes uji praktek akan kembali diberlakukan jika melewati masa berlaku SIM.
Sebagai informasi, Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), pemohon akan dikenakan biaya perpanjangan SIM C senilai Rp75.000 dan Rp80.000 untuk SIM A. Pemohon nantinya juga dikenakan biaya asuransi senilai Rp50.000 dan tes kesehatan Rp50.000.
Katakanlah, “Sesungguhnya kematian yang kamu lari dari padanya, ia pasti menemui kamu, kemudian kamu akan dikembalikan kepada (Allah), yang mengetahui yang gaib dan yang nyata, lalu Dia beritakan kepadamu apa yang telah kamu kerjakan.”