Safrizal menjelaskan terkait perkembangan Penanganan pandemi covid 19, tujuan dan arah kebijakan pemerintah dalam penanganan pandemi Covid-19 hingga hari ini tetap dilakukan secara konsisten.
Menko Marves mengungkapkan hingga saat ini terdapat kenaikan kasus konfirmasi harian Omicron di wilayah Jawa-Bali dalam tujuh hari terakhir. Peningkatan diidentifikasi bersumber dari wilayah aglomerasi Jabodetabek.
Pemerintah terus mengevaluasi penerapan PPKM di seluruh wilayah Indonesia guna meningkatkan kewaspadaan masyarakat serta Pemerintah Daerah terhadap penularan varian Omicron, yang diprediksi mencapai puncaknya pada Februari sampai Maret 2022, ujar Johnny dalam keterangannya, kemarin.
Seiring dengan situasi pandemi COVID-19 di Indonesia yang relatif membaik, ada tren baru pada pola mobilitas masyarakat. Ini terlihat dari destinasi perjalanan yang variatif.
Pengaturan PPKM untuk 24 Desember sampai dengan 2 Januari (2022) tetap berpedoman pada Instruksi Mendagri Nomor 6 Tahun 2021 tentang pencegahan dan penanggulangan Covid-19 saat Nataru.
Pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri batal menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) untuk wilayah Jawa dan Bali melalui instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri).
Pemerintah akan memberlakukan kebijakan PPKM Level 3 di seluruh wilayah Indonesia selama Natal dan Tahun Baru. Kebijakan tersebut dilakukan untuk memperketat pergerakan orang dan mencegah lonjakan kasus COVID-19 usai liburan akhir tahun.
Wahana yang telah dibuka meliputi Sea World pada pukul 10.00-16.00 WIB, Taman dan Pantai Ancol pukul 06.00-21.00 WIB, Dunia Fantasi pukul 0.00-17.00 WIB, Ocean Dream Samudra pukul 09.30-16.30 WIB, Allianz Ecopark pukul 07.00-17.00 WIB, Pasar Seni Ancol pukul 06.00-20.00 WIB, dan Gondola pukul 09.00-18.00 WIB.
Tingkat kepatuhan terhadap protokol kesehatan terpantau mulai mengendur. Hal ini karena kebijakan penurunan PPKM di sejumlah daerah membuat warga mulai lalai.
Penurunan level PPKM di DKI jakarta tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 53 tahun 2021 tentang PPKM level tiga, dua dan satu COVID-19, yang berlaku mulai Selasa (19/10) hingga 1 November 2021.
Pemerintah mengeluarkan keputusan untuk memperpanjang penerapan PPKM di luar Jawa - Bali selama tiga minggu ke depan terhitung mulai 19 Oktober-8 November 2021.