LANGIT7.ID - , Jakarta - Pemerintah akan memberlakukan kebijakan PPKM Level 3 di seluruh wilayah Indonesia selama Natal dan Tahun Baru. Kebijakan tersebut dilakukan untuk memperketat pergerakan orang dan mencegah lonjakan kasus COVID-19 usai liburan akhir tahun.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy mengatakan kebijakan tersebut termasuk pelarangan perayaan pesta kembang api, pawai, arak-arakan yang mengumpulkan kerumunan besar.
Sementara, untuk ibadah Natal, kunjungan wisata, pusat perbelanjaan menyesuaikan kebijakan PPKM Level 3.
Baca juga: Kasus Covid-19 Kembali Meningkat, PPKM Jawa Bali DiperpanjangMuhadjir melanjutkan status PPKM Level 3 akan diberlakukan mulai 24 Desember - 2 Januari 2021 menunggu Instruksi Mendagri (Inmedagri) terbaru.
"Inmedagri ini sebagai pedoman pelaksanaan pengendalian penanganan COVID-19 selama masa libur Natal dan Tahun Baru yang akan ditetapkan selambat-lambatnya pada tanggal 22 November 2021," ujar Muhadjir seperti dikutip dari Antaranews, Kamis (18/11/2021).
Kebijakan PPKM Level 3 dalam Inmendagri terdahulu di antaranya mengatur kegiatan di tempat ibadah maksimal kapasitas 50 persen, kegiatan di bioskop dan tempat makan minum maksimal kapasitas 50 persen, kegiatan di pusat perbelanjaan maksimal kapasitas 50 persen sampai pukul 21.00 dengan penerapan protokol kesehatan ketat, dan menutup fasilitas umum seperti alun-alun dan lapangan terbuka.
Nantinya seluruh wilayah di Indonesia, baik yang sudah berstatus PPKM Level 1 dan 2 akan disamaratakan menerapkan aturan PPKM Level 3.
"Sehingga ada keseragaman secara nasional. Sudah ada kesepakatan, aturan yang berlaku di Jawa-Bali dan luar Jawa-Bali nanti akan diseragamkan," katanya.
Di samping itu, Menko PMK juga meminta Kementerian/Lembaga secara sektoral, TNI/Polri, Satgas COVID-19 Nasional melalui BNPB, Pemerintah Daerah, serta komponen strategis lainnya untuk menyiapkan surat edaran dan dukungan operasional pelaksanaan pengendalian penanganan COVID-19 selama Natal dan Tahun Baru.
Baca juga: Kasus Turun dan PPKM Longgar, Waspadai Situasi Global Pandemi COVID-19Kebijakan tersebut menyusul beberapa aturan sebelumnya mengantisipasi libur akhir tahun. Seperti imbauan bagi masyarakat agar tidak berpergian, tidak pulang kampung dengan tujuan yang tidak primer, serta memperketat aturan perjalanan menggunakan moda transportasi umum minimal harus sudah menerima vaksin dosis pertama.
Selain itu, pemerintah juga telah membuat kebijakan larangan untuk mengambil cuti dengan memanfaatkan momentum hari libur nasional bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, POLRI dan Karyawan Swasta. Serta memperketat penerapan prokes dan 3T (tracing, tracking, treatment), dan mengebut vaksinasi sampai akhir Desember 2021.
(est)