Langit7.id - Dakwah, Al-Quran, Berita Terkini dan Tafsir
Dapatkan Update berita LANGIT7.ID
melalui notifikasi browser Anda.
kalender Kamis, 16 Juli 2026
home global news detail berita

Tak Lagi PPKM, Mendagri Minta Kepala Daerah Cabut Perda Sanksi Kerumunan

Andi Muhammad Jum'at, 30 Desember 2022 - 23:15 WIB
Tak Lagi PPKM, Mendagri Minta Kepala Daerah Cabut Perda Sanksi Kerumunan
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian. (Foto: Istimewa)
LANGIT7.ID, Jakarta - Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian meminta kepala daerah mencabut Peraturan Daerah (perda) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) terkait pemberian sanksi saat kerumunan. Hal tersebut merespons pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang resmi mencabut pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).

"Dengan adanya pencabutan PPKM ini, maka nanti saya juga akan meminta kepada seluruh kepala daerah nanti untuk mencabut Perda dan perkada terutama yang mengandung sanksi," kata Tito di Istana Negara Jakarta, Jumat (30/12/2022).

Baca Juga: Jokowi Pastikan Bansos Tetap Dilanjutkan Meski PPKM Dicabut

Tito mengungkapkan, dibentuknya perda dan perkada terkait pandemi Covid-19 khususnya kerumunan, merupakan turunan dari Instruksi Mendagri (Inmendagri). Dalam peraturan tersebut menjelaskan sanksi terkait kerumunan saat PPKM.

"Jadi tidak lagi diberikan sanksi. Ketika kerumunan itu jumlahnya dulu kan dibatasi 50 persen, 25 persen, 75 persen," ujar Tito.

Sebelumnya, Jokowi mengumumkan pencabutan PPKM dan tidak adanya pembatasan kerumunan dan pergerakan masyarakat. Pencabutan ini didasarkan pada hasil kajian yang dilakukan selama lebih dari 10 bulan serta dengan memperhatikan situasi pandemi Covid-19 di tanah air yang kian terkendali.

Baca Juga: PPKM Dicabut, Jokowi Sebut Kekebalan Tubuh Penduduk Indonesia Tinggi

"Kita ini mengkaji sudah lebih dari 10 bulan, dan lewat pertimbangan-pertimbangan yang berdasarkan angka-angka yang ada. Maka pada hari ini pemerintah memutuskan untuk mencabut PPKM yang tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 50 dan 51 Tahun 2022. Jadi, tidak ada lagi pembatasan kerumunan dan pergerakan masyarakat," ujar Jokowi.

Sebelum pencabutan, Jokowi memastikan seluruh kabupaten/kota di Indonesia berstatus PPKM Level 1, di mana pembatasan kerumunan dan pergerakan orang di tingkat rendah. Selain itu, indikator pengendalian Covid-19 di tanah air juga terjaga di bawah standar dari Badan Kesehatan Dunia (WHO).

"Dalam beberapa bulan terakhir, pandemi Covid-19 semakin terkendali. Per 27 Desember 2022, kasus harian 1,7 kasus per 1 juta penduduk, positivity rate mingguan itu 3,35 persen, tingkat perawatan rumah sakit atau BOR berada di angka 4,79 persen, dan angka kematian di angka 2,39 persen. Ini semuanya berada di bawah standar dari WHO," lanjut Jokowi menerangkan.

Baca Juga:

Virolog: PPKM Dicabut tapi Pandemi Covid-19 Belum Berakhir

Pandemi Covid-19 Sudah Terkendali, Pemerintah Resmi Cabut PPKM


(gar)
  • Bagikan Artikel Ini :
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
jadwal-sholat
Jadwal Sholat
JAKARTA, Kamis 16 Juli 2026
Imsak
04:35
Shubuh
04:45
Dhuhur
12:02
Ashar
15:24
Maghrib
17:56
Isya
19:09
Lihat Selengkapnya
QS. Al-Ikhlas:1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
قُلْ هُوَ اللّٰهُ اَحَدٌۚ
Katakanlah (Muhammad), “Dialah Allah, Yang Maha Esa.
QS. Al-Ikhlas:1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan