LANGIT7.ID, Jakarta - Presiden
Joko Widodo (Jokowi) akhirnya resmi mencabut Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Keputusan ini tertuang dalam instruksi Mendagri nomor 50 dan 51 tahun 2022.
Meski PPKM sudah dicabut, sejumlah aturan terkait
protokol kesehatan atau prokes tetap berlaku. Berakhirnya
PPKM tidak mencabut pernyataan pandemi Covid-19.
Sebab, status pandemi bisa dinyatakan seleesai hanya oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO). Guna mengendalikan penyebaran
Covid-19, beberapa prokes masih tetap diberlakukaan, merujuk pada Inmendagri Nomor 53 Tahun 2022.
Baca Juga: Tak Lagi PPKM, Mendagri Minta Kepala Daerah Cabut Perda Sanksi Kerumunan1. Masker Masyarakat masih harus tetap menggunakan
masker dengan benar, terutama pada keadaan kerumunan dan keramaian aktivitas. Lalu saat di dalam gedung atau ruangan tertutup dan sempit, termasuk dalam transportasi publik juga wajib memakai masker.
Masyarakat yang bergejala penyakit pernapasan, seperti batuk, pilek, dan bersin dan kontak erat dan terkonfirmasi kasus Covid-19 masih wajib menggunakan masker.
2. PeduliLindungiAplikasi
PeduliLindungi masih tetap digunakan, termasuk saat menggunakan fasilitas publik. Bagi pelaku perjalanan dalam negeri dengan transportasi publik, PeduliLindungi tetap diberlakukan.
Baca Juga: Jokowi Pastikan Bansos Tetap Dilanjutkan Meski PPKM Dicabut3. VaksinasiPemerintah tetap mendorong masyarakat untuk tetap melakukan vaksinasi dosis primer dan dosis lanjutan atau booster. Vaksinasi bisa dilakukan secara mandiri atau terpusat di tempat-tempat umum, antara lain seperti kantor, pabrik, tempat ibadah pasar, dan terminal.
4. Pemeriksaan Covid-19 Masyarakat yang bergejala Covid-19 atau usai kontak erat dengan penderita harus melakukan pemeriksaan. Hal ini guna menjaga tubuh tetap sehat dan mengurangi rantai penularan Covid-19.
Baca Juga:
PPKM Dicabut, Jokowi Sebut Kekebalan Tubuh Penduduk Indonesia Tinggi
Virolog: PPKM Dicabut tapi Pandemi Covid-19 Belum Berakhir(gar)