Langit7.id - Dakwah, Al-Quran, Berita Terkini dan Tafsir
Dapatkan Update berita LANGIT7.ID
melalui notifikasi browser Anda.
kalender Rabu, 06 Mei 2026
home lifestyle muslim detail berita

PPKM Dicabut, Warga Masih Wajib Terapkan Prokes

ummu hani Sabtu, 31 Desember 2022 - 23:55 WIB
PPKM Dicabut, Warga Masih Wajib Terapkan Prokes
Ilustrasi. (Foto: Langit7.id/iStock)
LANGIT7.ID, Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya resmi mencabut Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Keputusan ini tertuang dalam instruksi Mendagri nomor 50 dan 51 tahun 2022.

Meski PPKM sudah dicabut, sejumlah aturan terkait protokol kesehatan atau prokes tetap berlaku. Berakhirnya PPKM tidak mencabut pernyataan pandemi Covid-19.

Sebab, status pandemi bisa dinyatakan seleesai hanya oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO). Guna mengendalikan penyebaran Covid-19, beberapa prokes masih tetap diberlakukaan, merujuk pada Inmendagri Nomor 53 Tahun 2022.

Baca Juga: Tak Lagi PPKM, Mendagri Minta Kepala Daerah Cabut Perda Sanksi Kerumunan

1. Masker

Masyarakat masih harus tetap menggunakan masker dengan benar, terutama pada keadaan kerumunan dan keramaian aktivitas. Lalu saat di dalam gedung atau ruangan tertutup dan sempit, termasuk dalam transportasi publik juga wajib memakai masker.

Masyarakat yang bergejala penyakit pernapasan, seperti batuk, pilek, dan bersin dan kontak erat dan terkonfirmasi kasus Covid-19 masih wajib menggunakan masker.

2. PeduliLindungi

Aplikasi PeduliLindungi masih tetap digunakan, termasuk saat menggunakan fasilitas publik. Bagi pelaku perjalanan dalam negeri dengan transportasi publik, PeduliLindungi tetap diberlakukan.

Baca Juga: Jokowi Pastikan Bansos Tetap Dilanjutkan Meski PPKM Dicabut

3. Vaksinasi

Pemerintah tetap mendorong masyarakat untuk tetap melakukan vaksinasi dosis primer dan dosis lanjutan atau booster. Vaksinasi bisa dilakukan secara mandiri atau terpusat di tempat-tempat umum, antara lain seperti kantor, pabrik, tempat ibadah pasar, dan terminal.

4. Pemeriksaan Covid-19

Masyarakat yang bergejala Covid-19 atau usai kontak erat dengan penderita harus melakukan pemeriksaan. Hal ini guna menjaga tubuh tetap sehat dan mengurangi rantai penularan Covid-19.

Baca Juga:

PPKM Dicabut, Jokowi Sebut Kekebalan Tubuh Penduduk Indonesia Tinggi

Virolog: PPKM Dicabut tapi Pandemi Covid-19 Belum Berakhir


(gar)
  • Bagikan Artikel Ini :
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
jadwal-sholat
Jadwal Sholat
JAKARTA, Rabu 06 Mei 2026
Imsak
04:26
Shubuh
04:36
Dhuhur
11:53
Ashar
15:13
Maghrib
17:49
Isya
19:00
Lihat Selengkapnya
QS. Al-Jumu'ah:8 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
قُلْ اِنَّ الْمَوْتَ الَّذِيْ تَفِرُّوْنَ مِنْهُ فَاِنَّهٗ مُلٰقِيْكُمْ ثُمَّ تُرَدُّوْنَ اِلٰى عَالِمِ الْغَيْبِ وَالشَّهَادَةِ فَيُنَبِّئُكُمْ بِمَا كُنْتُمْ تَعْمَلُوْنَ ࣖ
Katakanlah, “Sesungguhnya kematian yang kamu lari dari padanya, ia pasti menemui kamu, kemudian kamu akan dikembalikan kepada (Allah), yang mengetahui yang gaib dan yang nyata, lalu Dia beritakan kepadamu apa yang telah kamu kerjakan.”
QS. Al-Jumu'ah:8 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
right-4 (Desktop - langit7.id)