Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, melantik 5 penjabat gubernur untuk menduduki posisi kepala daerah yang kosong karena Pilkada 2024 mendatang.
Tito menegaskan, bila stabilitas politik dan keamanan terjaga, pemerintah dapat menjalankan program dengan baik termasuk mengeksekusi program strategis nasional dari pemerintah pusat.
Instruksi Menteri ini berisi aturan pemberlakuan PPKM Level 1 sampai 4 di wilayah Jawa Bali. Surat bertanda tangan Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian itu berlaku pada tanggal 19 April 2022 sampai dengan tanggal 9 Mei 2022.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengimbau agar pemda bisa menggunakan produk dan jasa dari pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) sebanyak 40 persen dari alokasi APBD
SE yang terbit pada Senin (18/4/2022) ini, menyusul ditetapkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian THR dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022.
Mendagri menegaskan presiden telah memerintah Menko Polhukan dan Kemendagri untuk menyiapkan regulasi yang dibutuhkan, selama tidak bertentangan dengan hukum.
Sebagian besar kepala desa mengeluhkan laporan SPJ yang dinilai berbelit-belit. Jokowi menanggapi keluhan tersebut dan langsung menegur Mendagri yang duduk dibelakang podium.
Peraturan tersebut tertuang dalam Intruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 12 Tahun 2022 yang berlaku mulai 22 Februari 2022 sampai 28 Februari 2022.