Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengimbau agar pemda bisa menggunakan produk dan jasa dari pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) sebanyak 40 persen dari alokasi APBD
SE yang terbit pada Senin (18/4/2022) ini, menyusul ditetapkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian THR dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022.
Mendagri menegaskan presiden telah memerintah Menko Polhukan dan Kemendagri untuk menyiapkan regulasi yang dibutuhkan, selama tidak bertentangan dengan hukum.
Sebagian besar kepala desa mengeluhkan laporan SPJ yang dinilai berbelit-belit. Jokowi menanggapi keluhan tersebut dan langsung menegur Mendagri yang duduk dibelakang podium.
Peraturan tersebut tertuang dalam Intruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 12 Tahun 2022 yang berlaku mulai 22 Februari 2022 sampai 28 Februari 2022.
Pemerintah berharap penetapan jadwal pemilu diambil berdasarkan prinsip efisiensi di tengah situasi pemulihan ekonomi dan kondisi keuangan negara, baik di level pusat maupun pemerintah daerah.
Instruksi tersebut sekaligus menggantikan Inmendagri Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022.
Kemendagri mendorong seluruh pemerintah daerah (pemda) untuk melakukan pembangunan dengan memperhatikan aksesibilitas yang bagus ke ruang-ruang publik untuk penyandang disabilitas.
Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian menerima penghargaan alumni terhormat dari Nanyang Technological University, Singapura. Tito yang meraih gelar doktor pada 2013 dinilai menjadi alumni yang memberikan kebanggaan kepada almamater.
Mantan Kapolri ini menjelaskan, Keppres tersebut terbit dengan sejumlah dasar hukum. Dasar tersebut, seperti masa jabatan anggota KPU 2017-2022 dan anggota Bawaslu masa jabatan 2017-2022 yang akan berakhir pada 11 April 2022 mendatang.