Langit7.id - Dakwah, Al-Quran, Berita Terkini dan Tafsir
Dapatkan Update berita LANGIT7.ID
melalui notifikasi browser Anda.
kalender Kamis, 16 Juli 2026
home wirausaha syariah detail berita

Pemda Diminta Gunakan 40 Persen APBD untuk Belanja Produk dan Jasa Lewat UMKM

hasanah syakim Selasa, 26 April 2022 - 19:40 WIB
Pemda Diminta Gunakan 40 Persen APBD untuk Belanja Produk dan Jasa Lewat UMKM
Produk UMKM dalam negeri (foto: kemenparekraf)
LANGIT7.ID, Jakarta - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengimbau agar pemda bisa menggunakan produk dan jasa dari pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) sebanyak 40 persen dari alokasi Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (APBD) masing-masing.

"Kata-katanya afirmasi, yang artinya maksa atau dikenal imperatif biar lebih nendang," ujar Tito dalam keterangannya dikutip Selasa (26/4/2022).

Menurut Tito, Pemda dapat berkontribusi sebesar Rp300,94 triliun. Anggaran tersebut berasal dari alokasi APBD untuk pengadaan barang dan jasa yang mencapai Rp502,34 triliun berdasarkan yang ditetapkan pemerintah pusat.

"Secara lebih rinci, alokasi anggaran untuk produk UMKM yang ditargetkan dari Pemda tingkat provinsi dapat mencapai Rp57 triliun," katanya.

Baca juga: Lewat Aplikasi InaExport.id jadi Upaya Transformasi Digital bagi Eksportir

Sedangkan alokasi anggaran untuk produk UMKM daro Pemda tingkat kabupaten atau kota dapat mencapai kisaran Rp143 triliun.

"Dari 34 provinsi dan tingkat kabupaten atau kota ditargetkan dapat mencapai angka di atas Rp200 triliun, dari jumlah tersebut Pemda yang telah menindak lanjuti dengan bentuk komitmen," ungkap Tito.

Menurutnya, hal tersebut dilakukan melalui kegiatan bussines matching yang diselenggarakan oleh instansi pemerintah pusat beberapa waktu lalu. Bahkan, Per 11 April 2022, dari kegiatan tersebut, pemerintah daerah dari berbagai daerah dari berbagai tingkatan telah berkomitmen mengalokasikan anggaran pengadaan daerah kepada UMKM.

"Jumlahnya pun signifikan yakni mencapai Rp257 triliun. Hebat komitmennya, para Pemda yang menindak lanjuti alokasikan anggaran sebesar 40 persen bagi pelaku UMKM," ungkap Tito.

Tito menjelaskan, besarnya jumlah komitmen itu akan di formulasikan dengan sejumplah kebijakan untuk memastikan pemerintah daerah menjalankan target alokasi anggaran tersebut.

"Sehingga, dalam beberpa waktu ke depan, dapat memenuhi target tersebut. Pada tahap perencanaan yang dilakukan saat musyawarah rencana pembangunan (Musrenbang), APBD untuk UMKM," katanya.

Menurutnya, sebagai penekanan kepada seluruh pemangku kepentingan bahwa Pemda telah mengalokasikan anggaran 40 persen kepada UMKM. Kemudian, secara jenjang pihaknya akan melakukan pengawasan terhadap pemerintah daerah tingkat provinsi yang mengalokasikan anggaran sebesar 40 persen.

"Para Gubernur dapat melakukan pengawasan kepada para kepala daerah tingkat bupati dan wali kota," katanya.

Menurut Tito salah satu materi dalam Musrenbang adalah penekanan 40 persen belanja barang dan jasa yang diambil dari komponen belanja barang jasa dan belanja modal APBD.

Kemudian, pada tahap review setipa pemerintah daerah di berbagai tingkatan wajib melampirkan rencana pembelian barang dan jasa minimap sebesar 40 persen dari APBD. Menurut Tito, dalam mengajukan APBD daerah wajib, melampirkan hal tersebut.

"Kemendagri akan memastikan para pemerintah daerah tingkatan provinsi telah melampirkan rencana penggunaan APBD untuk produk UMKM. Saya akan menandatangani jika ada lampiran rencana penggunaan APBD sebesar 40 persen," tegasnya.

Selain itu, pihaknya juga melakukan pengawasan terhadap realisasi anggaran di atas, sehingga capaian alokasi angharan sebesar 40 persen untuk UMKM yang dilakukan para pemerintah daerah dapat terwujud di masa mendatang.

"Pengawasan itu, akan dilakukan per 3 sampai 6 bulan. Sehingga, pencapaian sejumlah angka tersebut dapat dilakukan secara konsisten oleh pemda terkait," tutur Tito.

Baca juga: Indonesia Kiblat Fesyen Muslim Dunia, Menkop UKM: Perlu Kolaborasi

Tito menambahkan, bahwa pihaknya akan menggandeng BPKP untuk memastikan pemerintaj daerah terkait melakukan kebijakan alokasikan anggaran APBD sebesar 40 persen ke UMKM. Guna, mengetahui secara mendetail pemerintah daerah mana yanh mentaati kebijakan tersebutm

"Nantinya, sebagao rekomendasi untik dijadikan dasar sebagai pemberian lenghargaan dalam bentuk sana insentif daerah dan hukuman kepada daerah yang tidak mencapai angla alokasi 40 persen," tegas Tito.

(sof)
  • Bagikan Artikel Ini :
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
jadwal-sholat
Jadwal Sholat
JAKARTA, Kamis 16 Juli 2026
Imsak
04:35
Shubuh
04:45
Dhuhur
12:02
Ashar
15:24
Maghrib
17:56
Isya
19:09
Lihat Selengkapnya
QS. Al-Ikhlas:1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
قُلْ هُوَ اللّٰهُ اَحَدٌۚ
Katakanlah (Muhammad), “Dialah Allah, Yang Maha Esa.
QS. Al-Ikhlas:1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan