LANGIT7.ID, Jakarta - Pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan panitia penyelenggara sepakat menggelar Pemilihan Umum (Pemilu) pada 14 Februari 2024 mendatang. Keputusan itu dihasilkan saat Rapat Kerja (Raker) dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait penetapan jadwal Pemilu Serentak 2024 di Gedung DPR, Senayan, Jakarta.
Agenda itu diikuti oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian, bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia.
Baca juga: PKS Konsisten Tolak Wacana Jabatan Presiden 3 Periode"Kami kira dari pemerintah sependapat pelaksanaan pemungutan suara pemilu untuk Pemilihan Presiden (Pilpres), DPR, DPRD dan DPD pada 14 Februari 2024," kata Mendagri Tito dalam keterangan tertulisnya dikutip Selasa (25/1).
Menurut Tito, pemerintah berharap penetapan jadwal pemilu diambil berdasarkan prinsip efisiensi di tengah situasi pemulihan ekonomi dan kondisi keuangan negara, baik di level pusat maupun pemerintah daerah. Dengan adanya efisiensi maka akan berdampak pada anggaran dan tahapan kampanye.
"Ini juga dapat dimanfaatkan waktu yang mungkin kita anggap itu bisa untuk dipendekkan, seperti tahapan kampanye. Kemudian juga memberikan waktu yang cukup juga kepada penyelenggara untuk melakukan proses yang lain," ujar Tito.
Baca juga: Timsel Serahkan Nama Calon KPU-Bawaslu ke Presiden JokowiLebih lanjut, Mendagri mengimbau kepada semua pihak untuk mengambil pelajaran positif dari pengalaman Pilkada Serentak 2020. Sementara pengalaman yang kurang bagus harus dikelola dengan baik agar tidak berakibat pada terbelahnya masyarakat dalam kontestasi pemilu.
"Election adalah puncak hallmark of democracy, puncak terpenting dari demokrasi dimana satu-satunya momentum setiap warga negara menggunakan hak demokrasi mereka. Maka satu keniscayaan, yang harus kita kelola adalah bagaimana perbedaan tersebut tidak menjadi potensi konflik," imbuh Tito.
Baca juga: Hasil Survei: Prabowo dan Ganjar Bersaing Posisi Capres Unggulan(asf)