LANGIT7.ID, Jakarta -
Komisi II DPR RI menyetujui pagu anggaran Komisi Pemilihan Umum (KPU RI) tahun 2023 sebesar Rp15,98 triliun. Nilai tersebut termasuk program dukungan managemen serta program penyelenggaraan
Pemilu dalam proses konsolidasi demokrasi.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Junimart Girsang, merincikan alokasi anggaran per program
KPU. Di antaranya Program Dukungan Managemen Rp1,99 triliun dan Program Penyelenggaraan Pemilu Dalam Proses Konsolidasi Demokrasi Rp13,99 triliun.
Baca Juga: Tekan Ongkos Politik, Megawati Usul Nomor Urut Parpol Tak Perlu Diubah"Komisi II DPR RI menyetujui pagu anggaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI tahun 2023 sebesar Rp15.987.872.001.000," kata Girsang dalam Rapat Dengar Pendapat yang dihadiri komisioner KPU RI dan Bawaslu RI, dikutip Rabu (21/9/2022).
Dalam kesempatan itu, Komisi II juga menyetujui usulan tambahan anggaran yang diajukan KPU sebesar Rp7,86 triliun. "Komisi II DPR RI menyetujui usulan tambahan anggaran yang diajukan KPU sebesar Rp7.869.445.225," ucap Girsang.
Baca Juga: Laporan Ditolak Bawaslu, 7 Parpol Tak Lolos Pemilu 2024"Dan meminta kepada Badan Anggaran DPR RI untuk memenuhi usulan tambahan anggaran tersebut, serta menambahkannya kedalam pagu alokasi anggaran (pagu defenitif) KPU RI dan Bawaslu RI tahun 2023 melalui pembahasan di Badan Anggaran DPR RI," tambahnya.
Sebagai informasi, total nilai yang diajukan KPU ini merupakan pagu anggaran berdasarkan Surat Edaran Bersama Menteri Perencanaan Pembangunan/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional dan Menteri Keuangan RI Nomor S-617/MK.02 2022 dan B.577/M.PPN/D.8/PP.04.02/07/2022 tanggal 27 Juli 2022.
Baca Juga:
Eks Koruptor Boleh Nyaleg Jadi Anggota DPR di Pemilu 2024
DPR-KPU Sepakat Masa Kampanye Pemilu 2024 Berlangsung 75 Hari(asf)