LANGIT7.ID, Jakarta -
Komisi II DPR RI menyetujui pagu anggaran Badan Pengawas Pemilu RI (Bawaslu RI) tahun 2023 sebesar Rp7,10 triliun. Nilai tersebut merupakan pagu anggaran yang diajukan oleh pemerintah.
"Komisi II DPR menyetujui tambahan anggaran yang diajukan
Bawaslu RI untuk tahun 2023 sebesar Rp 7.103.821.817.000 untuk ditetapkan sebagai pagu alokasi anggaran (pagu defenitif) tahun 2023," ujar Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Junimart Girsang dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi II DPR RI dengan KPU RI dan Bawaslu RI, di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, dikutip Rabu, (21/9/2022).
Baca Juga: DPR RI Setujui Pagu Anggaran KPU 2023 Rp15,98 TriliunGirsang merincikan alokasi
anggaran tersebut masing-masing untuk program dukungan manajemen Rp1,46 triliun serta program penyelenggaraan pemilu dalam proses konsolidasi demokrasi sebesar Rp5,63 triliun.
Meski demikian, total pagu anggaran Rp7,10 triliun ini masih selisih Rp6 triliun dari kebutuhan Bawaslu di 2023 yakni sebesar Rp10 triliun. Untuk itu, DPR RI menyetujui tambahan anggaran yang diperlukan Bawaslu.
Baca Juga: Tekan Ongkos Politik, Megawati Usul Nomor Urut Parpol Tak Perlu Diubah"Komisi II DPR RI menyetujui usulan tambahan anggaran yang diajukan Bawaslu RI sebesar Rp 6.069.464.311.000. Meminta kepada Badan Anggaran DPR RI untuk memenuhi usulan tambahan anggaran tersebut, serta menambahkannya ke dalam Pagu Alokasi Anggaran (Pagu Definitif) Bawaslu RI tahun 2023 melalui penambahan di Badan Anggaran DPR RI," kata Girsang.
Sebelumnya, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Badan Perencana Pembangunan Nasional (Bappenas) telah menyetujui pagu anggaran Bawaslu tahun 2023 sebesar Rp7,1 triliun. Adapun pagu anggaran tersebut berdasarkan Surat Edaran Bersama Menteri Perencanaan Pembangunan/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional dan Menteri Keuangan RI Nomor S-617/MK.02 2022 dan B.577/M.PPN/D.8/PP.04.02/07/2022 tanggal 27 Juli 2022.
Baca Juga:
Laporan Ditolak Bawaslu, 7 Parpol Tak Lolos Pemilu 2024
DPR-KPU Sepakat Masa Kampanye Pemilu 2024 Berlangsung 75 Hari(asf)