Ada sejumlah hal baru yang diatur dalam 4 rancangan PKPU tersebut. Seperti pada rancangan PKPU Partisipasi Masyarakat di mana KPU mengatur terkait sosialisasi baik pemilu maupun pemilihan yang tujuannya sebagai bentuk efisiensi.
PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk memproyeksikan pemulihan kinerja yang lebih cepat yang diselaraskan dengan langkah memaksimalkan profitabilitas Perusahaan.
PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk mengajukan permohonan penundaan tahapan pemungutan suara atau voting dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) selama 2 hari dari tanggal yang sudah ditetapkan sebelumnya.
Perpanjangan terakhir ini diklaim akan memberikan ruang dan jangka waktu yang lebih terukur dan spesifik, sehingga negosiasi terhadap rencana perdamaian bersama kreditur dapat segera difinalisasi.
KPU akan menekankan pada dua aspek, yakni pemerintah harus membantu banyak hal termasuk Peraturan Presiden (Perpres) tentang Pengadaan Logistik, Pengiriman, dan sebagainya.
Garuda Indonesia mengajukan permohonan perpanjangan proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) selama 30 hari kepada Pengadilan Niaga di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Anggota KPU Viryan Aziz mengatakan, tahapan pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih di dalam dan luar negeri itu relatif serupa dan dilakukan dalam kurun waktu bersamaan.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta memperpanjang proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Tetap selama 60 hari hingga tanggal 20 Mei 2022 mendatang.
Dengan perpanjangan ini akan memberikan kesempatan bagi kepentingan yang terlibat untuk menuntaskan verifikasi dan memastikan proses PKPU berjalan sesuai dengan prinsip kehati-hatian.