Langit7.id - Dakwah, Al-Quran, Berita Terkini dan Tafsir
Dapatkan Update berita LANGIT7.ID
melalui notifikasi browser Anda.
kalender Sabtu, 18 April 2026
home global news detail berita

KPU Gabungkan Pemutakhiran Daftar Pemilih Dalam dan Luar Negeri

Garry Talentedo Kesawa Kamis, 07 April 2022 - 14:05 WIB
KPU Gabungkan Pemutakhiran Daftar Pemilih Dalam dan Luar Negeri
Ilustrasi kotak suara pemilihan umum yang digagas Komisi Pemilihan Umum (KPU). Foto: Langit7.id/iStock
LANGIT7, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyusun draf peraturan KPU (PKPU) yang menggabungkan soal pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih, baik di dalam dan luar negeri. Penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) dan Daftar Pemilih Tetap (DPT) tingkat nasional dilakukan dalam satu rapat pleno terbuka.

Anggota KPU Viryan Aziz mengatakan, tahapan pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih di dalam dan luar negeri itu relatif serupa dan dilakukan dalam kurun waktu bersamaan. Dia menambahkan, alasan lain untuk menggabungkan draf PKPU tersebut ialah peningkatan efektivitas, yang dapat memudahkan para stakeholders dan publik memahami PKPU.

Baca Juga: KPU Jateng Naikkan Honor Penyelenggara Ad-Hoc di Pilkada Serentak 2024

"Yang berubah pada saat ini adalah kami melakukan penggabungan PKPU Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Negeri dan Luar Negeri. Ini salah satu poin penting dari PKPU ini," kata Viryan dalam Uji Publik terhadap Rancangan PKPU tentang Pemutakhiran Data Pemilih dan Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilu, seperti dipantau dari Jakarta, Rabu (6/4/2022).

"Kenapa PKPU Pemutakhiran Data Pemilih dalam negeri dan luar negeri digabung? Salah satunya karena penetapan DPS dan DPT-nya dilakukan pada satu rapat pleno terbuka," katanya.

"Misalkan, bagi teman-teman di luar negeri, selama ini hanya memegang PKPU Pemutakhiran Data Pemilih di Luar Negeri; maka akan menjadi lebih utuh kalau sudah disatukan," ungkapnya.

Baca Juga: Menkominfo Sebut Pemilu 2024 Sudah Memungkinkan E-Voting

Selain itu, dia menyebutkan isu lain yang dilakukan penyesuaian di draf PKPU. Yakni, kata dia, penyempurnaan definisi, isu pemilih dan syarat terdaftar sebagai pemilih, serta penyediaan, sinkronisasi, dan penyandingan data.

Selanjutnya, isu mengenai penyusunan bahan pemutakhiran data pemilih, pelaksanaan pemutakhiran data pemilih, penyusunan dan penetapan daftar pemilih, pengumuman daftar pemilih, daftar pemilih tambahan, daftar pemilih khusus, dan sistem informasi.

Baca Juga:

KPU Pastikan Tak Ada Alasan Penundaan Jadwal Pemilu 2024

Komisi II DPR Umumkan Daftar Anggota KPU dan Bawaslu 2022-2027


(asf)
  • Bagikan Artikel Ini :
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
jadwal-sholat
Jadwal Sholat
JAKARTA, Sabtu 18 April 2026
Imsak
04:28
Shubuh
04:38
Dhuhur
11:56
Ashar
15:14
Maghrib
17:54
Isya
19:03
Lihat Selengkapnya
QS. Al-Hadid:1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
سَبَّحَ لِلّٰهِ مَا فِى السَّمٰوٰتِ وَالْاَرْضِۚ وَهُوَ الْعَزِيْزُ الْحَكِيْمُ
Apa yang di langit dan di bumi bertasbih kepada Allah. Dialah Yang Mahaperkasa, Mahabijaksana.
QS. Al-Hadid:1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
right-4 (Desktop - langit7.id)