KPU Pastikan Tak Ada Alasan Penundaan Jadwal Pemilu 2024
ummu haniRabu, 02 Maret 2022 - 13:48 WIB
Logo Komisi Pemilihan Umum (KPU). (Foto: Istimewa)
LANGIT7.ID, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI buka suara menanggapi wacana penundaan Pemilu 2024 yang diusulkan Ketum PKB Muhaimin Iskandar. Dalam hal ini, KPU akan berpegang pada keputusan politik bersama yang diambil, yaitu penetapan Pemilu 2024 dilaksanakan pada 14 Februari 2024.
"Kami berpandangan bahwa usulan penundaan pemilu hanya sebatas wacana politik. Tidak berdampak apapun pada jadwal pemilu yang sudah diputuskan," kata Komisioner KPU, Pramono Ubaid Tanthowi dikutip Langit7, Rabu (2/3/2022).
KPU memastikan dalam hal wacana penundaan Pemilu 2024, sepanjang konstitusi dan UU Pemilu tidak diubah, maka KPU tetap akan bekerja sesuai tahapan dan jadwal yang sudah direncanakan. Menurut Pramono munculnya wacana penundaan Pemilu hanya sebatas wacana politik.
"Jadi kalau ada suara-suara di luar itu, kami anggap hanya senagai wacana politik. Tidak berdampak apapun pada jadwal pemilu yang sudah diputuskan. Bagi KPU, tidak ada alasan untuk menunda Pemilu," ujarnya.
Pramono menegaskan penundaan Pemilu hanya mungkin dilakukan jika didahului dengan Amendemen UUD 1945, khususnya Pasal 22E ayat (1). "Sementara pengambilan keputusan dalam proses Amendemen kan juga tidak mudah. Karena itu, jika tidak ada Amendemen, maka penundaan Pemilu merupakan tindakan inkonstitusional," jelasnya.
Katakanlah (Muhammad), “Wahai Ahli Kitab! Marilah (kita) menuju kepada satu kalimat (pegangan) yang sama antara kami dan kamu, bahwa kita tidak menyembah selain Allah dan kita tidak mempersekutukan-Nya dengan sesuatu pun, dan bahwa kita tidak menjadikan satu sama lain tuhan-tuhan selain Allah. Jika mereka berpaling maka katakanlah (kepada mereka), “Saksikanlah, bahwa kami adalah orang Muslim.”